Eksploitasi Anak Purwokerto

Dilema Sering Hambat Penegakan Hukum Eksploitasi Anak Purwokerto, Polisi Dorong Peran Aktif Dinsos

Penegakan hukum eksploitasi anak Purwokerto sering terkendala kondisi di lapangan meski pelaku terancam 10 tahun penjara. Polisi dorong peran Dinsos.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
EKSPLOITASI ANAK - Seorang anak membawa kresek ungu berisi jajanan untuk dijual mendekati pengunjung minimarket di komplek GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (26/7/2025) sore. Jika terbukti melakukan ekploitasi anak, orang dewasa terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Fenomena anak-anak yang berjualan di jalanan atau tempat makan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. 

Aparat penegak hukum pun tak tinggal diam.

Namun, dalam praktiknya, mereka mengalami dilema antara menegakkan hukum dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko menjelaskan, secara hukum, praktik menyuruh anak-anak untuk bekerja apalagi demi ekonomi keluarga, telah masuk dalam kategori eksploitasi anak.

Baca juga: Eksploitasi Anak di Dekat GOR Satria Purwokerto: Datang Malam Diantar Orang Dewasa, Jajakan Kerupuk

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).

Bunyinya, 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak'

Lebih lanjut, Pasal 88 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi tegas.

'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta'.

Meski aturan hukum jelas, penindakan di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Menurut Ipda Sigit, pihaknya sering kali dihadapkan pada kondisi keluarga yang diduga melakukan eksploitasi anak, sangat memprihatinkan.

"Kalau menyuruh karena kebutuhan ekonomi, itu jadi kendala."

"Kami takutnya, bukan menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah."

"Misalkan, ibunya single fighter, gak ada bapaknya. Kalau kami tindak ibunya, kasihan, sedangkan dia (anak) sendirian," kata Sigit kepada Tribunbanyumas.com, Senin (28/7/2025).

Kondisi ini membuat pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan sosial ketimbang langsung menerapkan sanksi pidana.

"Bukankah lebih baik diselesaikan di Dinas Sosial?"

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved