Berita Semarang

Brown Canyon Dekat Tembalang Semarang Kini Kumuh, Diduga Jadi TPA Sampah Ilegal

Brown Canyon di dekat Rowosari, Tembalang, Semarang, kini berubah menjadi TPA sampah. Video kondisi ini pun viral di media sosial.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
BERI KETERANGAN - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memberi keterangan kepada wartawan di Balai Kota Semarang. Agustina buka suara soal video viral brown canyon di kawasan Tembalang menjadi TPA sampah ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Video memperlihatkan tumpukan sampah dengan asap hitam mengepul di kawasan Brown Canyon di Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Lokasi sekitar 13 kilometer dari Simpang Lima Semarang itu diduga menjadi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal.

Warganet menyebut, TPA diduga ilegal tersebut sudah beroperasi setahun lebih.

Selama ini, Brown Canyon dikenal sebagai tempat wisata dadakan akibat aktivitas penambangan tanah uruk.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berjanji mengecek langsung ke lokasi.

"Kita ke sana kali ya? Kalau ada teman-teman media mau ikut, ayo. Kita investigasi," kata Agustina saat mendengar informasi tersebut di Balai Kota Semarang, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: 5 Warga Tewas saat Rumahnya Terbakar di Semarang, Hancur Hati Sang Kakak Saksikan Langsung Kejadian

Agustina juga akan meminta sekretaris daerah (sekda) serta Asisten Pemerintahan I untuk memanggil camat dan lurah setempat agar persoalan ini bisa dimitigasi lebih awal.

Agustina berharap, kunjungan ke lokasi nantinya bisa menghasilkan solusi, bukan sekadar peninjauan.

"Kita mitigasi dulu supaya kita datang ke sana itu ada solusi. Siapa tahu, pas saya mau datang kemudian sudah bersih," ungkap Agustina.

Masuk Wilayah Demak

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menjelaskan, secara administratif kawasan Brown Canyon masuk wilayah Kabupaten Demak.

Sebagian besar pembuang sampah di lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah Demak, bukan dari Kota Semarang.

"Mungkin kita perlu memberikan edukasi saja kepada masyarakat wilayah kita bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan," kata Arwita.

Sebagai upaya konkret, lanjutnya, DLH Kota Semarang berencana menambah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di berbagai kelurahan.

Baca juga: Sudah Disetujui DPRD, Siap-siap Setiap RT di Kota Semarang Digelontor Rp 25 Juta

Rencana menambahan minimal satu TPS di setiap kelurahan menjadi target jangka pendek.

"Rencananya, kami akan membuat beberapa tambahan TPS, namun kami belum bisa menyampaikan tambahan TPS di mana. Namun, kami akan menambah TPS minimal 1 TPS di setiap kelurahan," katanya.

Terkait wilayah Rowosari yang berada dekat kawasan Brown Canyon, ia menyebut, DLH akan memperketat pengawasan dan pengelolaan sampah di titik-titik rawan pembuangan liar.

Wilayah ini dinilai perlu penanganan khusus karena kedekatannya dengan perbatasan wilayah administrasi.

"Kami sudah berusaha melayani tiap titik di kota Semarang. Namun, kita perlu perketat wilayah Rowosari untuk tindak lanjutnya supaya tidak ada buangan liar di sana," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved