Berita Jateng

Sudah Disetujui DPRD, Siap-siap Setiap RT di Kota Semarang Digelontor Rp 25 Juta

Anggaran sebesar Rp25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang resmi disetujui melalui APBD-P

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Idayatul Rohmah
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancara awak media, Rabu (23/7/2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Anggaran sebesar Rp 25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang resmi disetujui melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. 

Dana tersebut menjadi objek kebijakan baru yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, dana Rp25 juta per RT itu berasal dari efisiensi sejumlah pos belanja operasional pemerintah, seperti anggaran makan-minum, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK).

Anggaran ini ditujukan untuk mendanai kebutuhan skala kecil di lingkungan RT, seperti perbaikan jalan, saluran air, hingga penanganan titik-titik banjir ringan.

Dana tersebut diharapkan bisa digunakan para RT semisal untuk memperbaiki fisik skala kecil di sejumlah titik.

"Kalau untuk jalan-jalan yang berlubang dan menjadi penyebab banjir bisa kita intervensi. Tapi yang besar-besar perlu DED (Detail Engineering Design)," kata Agustina, Rabu (23/7/2025).


Agustina menegaskan langkah-langkah pencegahan telah disiapkan agar dana tidak disalurkan ke RT fiktif.


Menurutnya, Pemkot Semarang telah menyusun skema verifikasi berlapis untuk memastikan keabsahan lembaga RT penerima.


"Nomor satu, semua ketua RT sudah diverifikasi kelembagaannya oleh RW, lurah, camat, hingga tata pemerintahan. Kedua, bisa dicek melalui penerimaan honor. Kalau menerima honor, berarti RT itu memang ada," jelasnya. 

Baca juga: Kasus Bentrok Pengajian Rizieq Shihab, Jumlah Korban dari PWI LS Jauh Lebih Banyak di Banding FPI


Proses pembukaan rekening, kata Agustina, juga bakal diawasi secara ketat.


Bank Jateng sebagai mitra penyalur dana mewajibkan pembukaan rekening atas nama lembaga RT, bukan pribadi, dan minimal harus diketahui dua pengurus: ketua dan bendahara atau sekretaris.


Pemerintah Kota Semarang juga membentuk tim desk pengawasan di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.


Seluruh laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran akan terlebih dahulu ditangani oleh tim ini, sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang tidak ada pidana, ya selesai di desk. Supaya polisi dan jaksa tidak repot, karena ini skalanya besar, ada lebih dari 10.628 item,” jelasnya.

Agustina menambahkan, pengajuan anggaran Rp25 juta per RT saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Ia berharap proses tersebut dapat selesai pada akhir Juli atau awal Agustus 2025.

“Habis ini kita kirimkan ke gubernur untuk dievaluasi. Mudah-mudahan akhir Juli atau awal Agustus sudah keluar, dan begitu keluar, kawan-kawan bisa langsung gerak cepat kirimkan Rp25 juta ke tiap RT,” imbuhnya. (idy)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved