Berita Kudus

Sikap Tegas Nasdem: Langsung Copot S dari Ketua DPD Kudus Usai Jadi Tersangka Judi

Partai Nasdem Jateng gelar rapat darurat sikapi kadernya yang jadi tersangka judi. Hasilnya, S dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
KASUS JUDI - Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah Akhwan saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah jurnalis di Kafe PDKT Kudus, Senin (21/7/2025). Dalam kesempatan ini dia menyampaikan sikap partai atas kasus judi yang menjerat Ketua DPD Nasdem Kudus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Partai Nasdem menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum.

Kurang dari 24 jam setelah oknum anggota DPRD Kudus berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian, jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kudus langsung dicopot.

Langkah cepat ini diambil setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Tengah menggelar rapat internal secara daring untuk menyikapi kasus yang mencoreng nama partai.

Baca juga: Terciduk Main Judi, Anggota DPRD Kudus Inisial S Coba Kelabui Polisi, Mengaku sebagai Kuli Gabah

Rapat tersebut bahkan diikuti langsung oleh Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah, Lestari Moerdijat.

Wakil Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah, Akhwan, yang ditunjuk sebagai juru bicara partai, menyampaikan hasil rapat tersebut dalam konferensi pers di Kafe PDKT Kudus, Senin (21/7/2025).

"Atas kasus yang menjerat kader kami, tentu kami merasa prihatin. Partai menghormati proses hukum yang berlaku dan menghormati aparat kepolisian yang telah menetapkan S sebagai tersangka," ujar Akhwan.

Ia menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, setiap kader yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas dengan pencopotan jabatan di internal partai.

"Hanya saja di AD/ART ada dua jalan untuk pencopotan tersebut. Pertama, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kedua, jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dicopot oleh partai melalui surat partai,” jelas Akhwan.

Menindaklanjuti aturan tersebut, DPW Nasdem langsung menugaskan seorang pengurus untuk menemui S yang masih berada dalam tahanan Polres Kudus.

Dalam pertemuan itu, S akhirnya memilih opsi pertama dengan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus.

Dengan mundurnya S, DPW Nasdem langsung menunjuk Akhwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Nasdem Kudus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.

"Kebetulan tadi yang disepakati saya yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Nasdem Kudus, tetapi diupayakan secepatnya menjadi ketua definitif," tambahnya.

Meski telah mengambil sikap tegas dengan mencopot jabatan S, Partai Nasdem menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum.

Hal ini dilakukan karena S saat ini masih berstatus sebagai anggota partai. Keputusan mengenai pemecatan S sebagai anggota partai masih akan dikaji lebih dalam, mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul bagi partai.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved