Bedah Kasus

Transfer Uang Rp 1 T dari Taspen ke PT IIM Dinilai Hanya Akal-akalan, KPK Dalami Keterangan Saksi

Materi pemeriksaan dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM
KPK TEMUKAN KERUGIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang sebesar Rp 1 triliun dari PT Taspen (Persero) kepada PT Insight Investments Management (IIM). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aliran uang sebesar Rp 1 triliun dari PT Taspen (Persero) kepada PT Insight Investments Management (IIM), terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Transfer duit Rp1 triliun ke PT IIM itu diduga untuk mengamankan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi.

PT Insight IM dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Kamis (10/7/2025), KPK memeriksa dua saksi, yakni Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen tahun 2013–Januari 2020; dan Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen/Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (1 Maret 2021–Februari 2023).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025) lalu, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam penyidikannya, penyidik KPK menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

Penetapan tersangka korporasi tersebut, kata Budi, sudah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Di mana dalam Perma, lanjut Budi, terdapat rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," katanya.

"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.

Penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Begini Penampakan Masjid Depan Menara Teratai yang Jadi Gunjingan Warga karena Mangkrak

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved