Berita Solo

Gugatan Soal Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, Tim TIPU UGM Siap Banding

Dalam sidang ini majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.

tribun jateng/wahyu ardianti woro seto
BERI PERNYATAAN - Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui awak media pada Kamis (20/6/2025) YB Irpan mengatakan sengketa gugatan ijazah Jokowi semestinya digelar di PTUN bukan di Pengadilan Negeri Solo 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SOLO - Upaya Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) untuk membuat terang polemik soal ijazah Jokowi, harus menemui jalan buntu.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan  UGM dalam amar putusan nomor : "99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, (10/7/2025).

Dalam sidang ini majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.

Di sisi lain, hakim menilai PN tidak memiliki wewenang untuk mengadili hal tersebut.

“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Putu Haryadi selaku ketua hakim.

Atas putusan tersebut, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq akan mengajukan banding.

"Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2002, saya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," terangnya.

Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi putusan hakim sebelum sidang dimulai.

"Saya sudah prediksi soal putusan ini, ini menunjukkan hakim di daerah belum berani, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak kalah," tandas Taufiq.

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan, bahwa telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomer 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Doktor Muhammad Taufiq selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo, dan kawan-kawan selaku para tergugat. 

"Dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun dalam dupliknya. Masing-masing tergugat baik tergugat 1,2,3 dan 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut," ungkap YB Irpan. 

Ditambahkan YB Irpan, yang pada artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. 

"KPU, SMA 6 Negeri Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Maka obyek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan. Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya. 

YB Irpan menerangkan putusan hakim tersebut diputus setelah mempertimbangkan melalui jawaban gugatan replik dan duplik terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut. 

Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.

Baca juga: Gawat, 3 Ribuan Pasien Puskesmas Brebes Tidak Bisa Berobat Gunakan BPJS karena Tidak Aktif

"Dengan adanya putusan sela dalam amarnya mengabulkan eksepsi absolut para tergugat. Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," tandasnya.  (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved