Berita Jateng

21.978 Peserta BPJS PBI Blora Dinonaktifkan, Tenang Masih Bisa Pakai SKTM untuk Berobat

Luluk menekankan saat ini terus melakukan percepatan reaktivasi, agar warga bisa kembali memanfaatkan kesempatan berobat gratis tersebut.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS
Iustrasi Kartu Indonesia Sehat 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA -  Puluhan ribu warga miskin di Kabupaten Blora yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terancam kehilangan kesempatan untuk berobat gratis.


Hal itu lantaran kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba.


Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan penonaktifan itu terjadi akibat penyesuaian data, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.


"Ya, jadi untuk yang penonaktifan BPJS PBI di Blora itu kurang lebih 21.978. Untuk penyebab ini karena migrasi data (penyesuaian) dari DTKS menjadi DTSEN," jelasnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).


Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Dinsos tengah melakukan reaktivasi kembali kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.


"Jadi kepesertaannya ini bisa diaktifkan kembali. Warga bisa melaporkan kepada kami atau melalui operator desa. Kemudian nanti dari petugas operator desa melakukan pendataan dan validasi, verifikasi kembali. Kemudian data itu dari operator desa, kelurahan akan diajukan kepada kita."


"Untuk kemudian nanti kita input di aplikasinya Kemensos. Setelah disetujui, baru kepesertaannya nanti otomatis aktif kembali," jelasnya.

Baca juga: Orang Tua di Banyumas Kelabakan Berburu Seragam, Penjahit Kewalahan Hadapi Pesanan


Luluk menekankan saat ini terus melakukan percepatan reaktivasi, agar warga bisa kembali memanfaatkan kesempatan berobat gratis tersebut.


"Ini kita baru berjalan kurang lebih hampir 60 persen. Targetnya ya secepatnya agar bisa selesai. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan karena sakit," ujarnya.


Adapun bagi warga kurang mampu yang kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan, untuk sementara bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat. 


"Sementara bisa menggunakan SKTM, tapi berobatnya di Rumah Sakit milik kabupaten ya, bukan yang milik swasta. Jadi bisa berobat di RSUD Blora, Cepu, Randublatung, dengan menggunakan SKTM untuk sementara akan tetap dilayani," jelasnya.(Iqs)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved