Berita Banyumas

Syarat Buat Akta Lahir untuk Orang Tua Keperluan Haji, Ada Solusi Jika Tak Ada Surat Lahir

Warga Banyumas bertanya cara membuat akta lahir untuk orang tua yang akan daftar haji/umroh.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
AKTA KELAHIRAN: ilustrasi dokumen akta kelahiran. Warga Banyumas bertanya cara membuat akte lahir untuk orang tua yang akan daftar haji/umroh. Disdukcapil jelaskan solusinya jika surat keterangan lahir tidak ada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mendaftarkan orang tua untuk ibadah haji atau umroh adalah impian mulia banyak anak.

Namun, niat baik ini seringkali terganjal syarat administrasi yang sulit dipenuhi, salah satunya adalah akta kelahiran orang tua yang mungkin belum pernah dibuat sejak zaman dulu.

Kebingungan inilah yang coba dipecahkan oleh seorang warga Banyumas.

Baca juga: UNIK! Ibu di Cilacap Awalnya Sulit Bikin Akta Lahir Anak, Setelah Speak Up, Tiba-tiba Siap Cetak

Melalui sebuah pertanyaan di kanal aduan publik pada Selasa (8/7/2025), warga ini meminta petunjuk mengenai syarat pembuatan akta kelahiran untuk orang tuanya.

Jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas pun memberikan panduan lengkap, termasuk solusi jitu jika dokumen-dokumen pendukung dari zaman dulu sudah tidak ada.

Menurut penjelasan Disdukcapil, syarat ideal untuk membuat akta kelahiran memang membutuhkan beberapa dokumen, yaitu Kartu Keluarga (KK), buku nikah dari orang tua yang akan dibuatkan akta (atau kakek-nenek si pemohon), serta surat keterangan lahir dari bidan atau penolong kelahiran.

Tentu, bagi orang tua yang sudah sepuh, mendapatkan surat keterangan lahir dari bidan atau buku nikah orang tuanya bisa jadi hal yang mustahil.

Namun, jangan khawatir.

Ternyata, pemerintah sudah menyediakan jalan keluar untuk masalah ini.

Jika surat keterangan lahir atau buku nikah orang tua tidak ada, Disdukcapil menegaskan bahwa pemohon bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM adalah surat pernyataan resmi yang dibuat oleh pemohon dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum untuk menyatakan kebenaran data kelahiran dan perkawinan orang tuanya.

Dengan adanya mekanisme SPTJM ini, maka pembuatan akta kelahiran bagi para orang tua yang belum memilikinya menjadi sangat mungkin untuk dilakukan.

Bagi warga yang membutuhkan layanan ini, disarankan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan formulir dan panduan pengisian SPTJM, dengan membawa serta Kartu Keluarga dan KTP sebagai data pendukung utama.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved