Berita Banyumas
Bantuan PKH Banyumas Selalu Dipotong Rp10 Ribu, Warga Ajibarang Pertanyakan Kebenarannya
Warga Desa Darmakradenan, Ajibarang, keluhkan bantuan PKH yang selalu dipotong Rp10 ribu. Pihak kecamatan jelaskan itu biaya agen dan bisa dihindari.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) seharusnya diterima utuh oleh para penerimanya.
Namun, seorang warga di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, mengeluhkan adanya potongan sebesar Rp10.000 setiap kali bantuan cair.
Aduan yang masuk pada Rabu (2/7/2025) ini pun mendapat penjelasan dari pihak Kecamatan Ajibarang.
Baca juga: Masuk Kategori Sangat Miskin, Warga Kebumen Bertanya Kapan Dapat Bantuan PKH
Jawaban tersebut mengungkap fakta penting yang perlu diketahui oleh semua penerima bantuan sosial.
Dalam laporannya, warga tersebut secara lugas menyampaikan masalah yang terjadi di desanya.
Ia menyebut, para penerima bantuan PKH selalu mendapati uang bantuannya tidak utuh.
"Penerima PKH Desa Darmakradenan selalu dipotong 10 ribu mengatasnamakan biaya administrasi," tulisnya dalam aduan.
Keluhan ini menyiratkan adanya kebingungan dan rasa keberatan dari warga, yang merasa haknya tidak diterima secara penuh.
Jawaban Kecamatan
Menanggapi keluhan ini, pihak Kecamatan Ajibarang memberikan penjelasan yang meluruskan masalah.
Menurut mereka, potongan tersebut kemungkinan besar bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan biaya jasa yang dikenakan oleh agen bank.
Pihak kecamatan menjelaskan, ada dua cara bagi warga untuk mencairkan dana bantuan PKH:
- Mengambil langsung di mesin ATM menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mencairkan melalui agen bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara seperti BRI, Mandiri, BNI), yang biasanya berupa warung atau toko kelontong yang melayani transaksi perbankan.
Potongan biaya administrasi sebesar Rp10.000 itu biasanya terjadi jika warga mencairkan bantuan melalui agen.
Besaran biayanya pun tergantung pada kesepakatan antara si pemilik agen dengan warga yang mencairkan dana.
"Bukan Pendamping (PKH) yang menentukan," tegas pihak kecamatan.
Kabar baiknya, warga ternyata punya pilihan dan tidak wajib menerima potongan tersebut.
Jual Ribuan Butir Pil Koplo, Pemuda Kebasen Banyumas Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Siap-siap War Tiket! KAI Tambah 2 Perjalanan KA Purwojaya untuk Libur Panjang 17-an |
![]() |
---|
KAI Obral Tiket Cuma Bayar 80 Persen, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Siswa SMA Purwokerto Banyumas Ditemukan Tewas di Rumah, Dikenal Aktif Berkegiatan |
![]() |
---|
Terapi Sel Punca Harapan bagi Pasien Stroke, Dokter Spesialis Syaraf Banyumas: untuk Regenerasi Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.