Berita Nasional
Sudah Masuk Juli BSU Belum Juga Cair, Cek Mungkin Ini Penyebabnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Bulan Juni dan Juli 2025 hingga saat ini masih dalam proses pencairan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Bulan Juni dan Juli 2025 hingga saat ini masih dalam proses pencairan. Pencairan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
BSU yang diagendakan disalurkan pada bulan Juni, ternyata masih belum merata.
Hingga memasuki bulan Juli 2025, masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU..
Penyebab BSU Belum Cair
· Penyaluran BSU Bertahap, dengan kata lain proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak.
· Masih Proses Verifikasi dan Validasi
· Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dilakukan agar penyaluran tepat sasaran.
Baca juga: Meski dari Keluarga Miskin, Siswa Sekolah Rakyat tak Boleh Terima Bantuan Pendidikan KIP dan PIP
Cara Cek Penerima BSU
1. Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
3. Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
4. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
6. Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Syarat Penerima BSU
· Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
· Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
· Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
· Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
· Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.