Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Angka Pengangguran Tinggi, Menteri Karding Sebut Bekerja ke Luar Negeri Jadi Alternatif Logis

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengungkap, bekerja ke luar negeri merupakan pilihan logis di tengah banyaknya pengangguran di dalam negeri.

Tayang:
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
JOB FAIR - Para pencari kerja memasukkan lamaran di bursa kerja "Banyumas Job Fair 2025" yang digelar di Sasana Krida Gor Satria Purwokerto, Rabu (26/2/2025). Pemerintah mendorong warga menjadi PMI untuk mengantasi tingginya pengangguran. Di Jateng, pengangguran mencapai 950 ribu orang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan alternatif logis di tengah banyaknya pengangguran di dalam negeri.

Namun, Karding menegaskan, dirinya tidak memaksa masyarakat bekerja di luar negeri.

Dia pun membantah, dorongan menjadi PMI adalah bentuk penelantara warga Indonesia ke luar negeri karena tak adanya lowongan pekerjaan di dalam negeri.

"Bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal," jelas Karding dikutip dari laman KemenP2MI, dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengendalian Program KemenP2MI di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Pengangguran di Jateng Tembus 950 Ribu Orang, Pemprov Beri Pilihan Kerja ke Luar Negeri sebagai PMI

Karding menjelaskan, informasi terkait lowongan kerja di luar negeri diinformasikan KemenP2MI selaku pemegang tata kelola masyarakat yang ingin dan telah kerja di luar negeri. 

Dia menekankan, sudah menjadi mandat KemenP2MI mengurus pengiriman pekerja migran

Kementerian yang dipimpinnya juga memiliki kewenangan meningkatkan kualitas calon pekerja migran, memperluas jejaring global, dan memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.

Edukasi dan sosialisasi yang masif perlu dilakukan agar masyarakat lebih memahami proses, peluang, serta perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap calon pekerja migran

Pengangguran Jateng Tembus 950 Ribu

Sebelumnya, Pemprov Jateng mengungkap, angka pengangguran di Jawa Tengah mencapai 95.000 orang berdasarkan data BPS Jateng.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, pengiriman PMI ke luar negeri merupakan upaya menekan angka pengangguran.

"Ya (menjadi solusi). Pemerintah memberikan kesempatan warga negara Indonesia untuk bisa bekerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Bekerja ke luar negeri itu menjadi pilihan juga," ujar Aziz, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Bupati Syamsul Akui Cilacap Hadapi Tantangan Berat: Pengangguran Tinggi 7,8 Persen & Isu Lingkungan

Aziz mengatakan, regulasi soal pengiriman PMI tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, warga negara Indoensia diperbolehkan bekerja di luar negeri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Persyaratan tersebut meliputi kemampuan bahasa, kompetensi, baik hard skill maupun soft skill, serta mental yang kuat. 

Hal ini dinilai penting mengingat para pekerja akan berada di lingkungan dan negara berbeda. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved