Berita Jateng

Pengangguran di Jateng Tembus 950 Ribu Orang, Pemprov Beri Pilihan Kerja ke Luar Negeri sebagai PMI

Pengangguran di Jateng mencapai angka 950 ribu orang. Pemprov Jateng memberi pilihan bekerja ke luar negeri sebagai PMI.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
PENCARI KERJA - Ribuan pencari kerja antre memasukkan lamaran dalam bursa kerja yang diselenggarakan di Gor Satria Purwokerto, Rabu (29/5/2024). BPS Jateng mencatat pengangguran di Jateng mencapai 950 ribu orang. Pemprov Jateng pun memberi pilihan warga untuk bekerja ke luar negeri sebagai PMI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendorong warga yang belum mendapat pekerjaan untuk bekerja di luar negeri.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng pada Februari 2025, angka pengangguran di Jateng mencapai 950.000 orang.

Persentase Angka Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,33 persen. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri merupakan upaya menekan angka pengangguran.

"Ya (menjadi solusi). Pemerintah memberikan kesempatan warga negara Indonesia untuk bisa bekerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Bekerja ke luar negeri itu menjadi pilihan juga," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025). 

Baca juga: Bukan Kirim PMI, Bupati Banyumas Pilih Bangun Kawasan Industri Wangon untuk Tekan Angka Pengangguran

Menurut Aziz, regulasi mengenai pengiriman PMI tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, warga negara diperbolehkan bekerja di luar negeri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Persyaratan tersebut meliputi kemampuan bahasa, kompetensi, baik hard skill maupun soft skill, serta mental yang kuat. 

Hal ini dinilai penting mengingat para pekerja akan berada di lingkungan dan negara yang berbeda. 

"Termasuk, bagaimana mengakses ketika ada masalah, harus lapor ke mana, ke KBRI, KJRI, atau Kominfo, atau di aplikasi yang punyanya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran atau aplikasi dari Kementerian Luar Negeri."

"Jadi, itu perlindungan warga negara Indonesia itu sudah demikian rupa diatur pemerintah," lanjutnya.

Meski begitu, upaya perlindungan juga diberikan lewat edukasi mengenai prosedur yang benar dalam proses mendaftar kerja di luar negeri. 

Jangan sampai, kata Aziz, warga tergiur iming-iming gaji besar namun ternyata tak sesua kenyataan.

Baca juga: Di Hari Buruh, Wamenaker Ungkap Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,48 Juta Orang

Sosialisasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah telah rutin diadakan setiap bulan, dengan sasaran utama kepala desa, lurah, dan perangkat desa.

Tujuannya, mereka mengetahui alur yang benar dalam pengiriman PMI, termasuk memastikan prosesnya legal. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved