SPMB Banyumas

Server SPMB Banyumas Down 1 Jam Bikin Orangtua Makin Ketar Ketir. Sekolah Tersendat Verifikasi Akun

Server SPMB Banyumas sempat down hingga 1 jam. Kondisi ini membuat orangtua semakin ketar ketir dan pihak sekolah tersendat layani verifikasi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
SPMB SMP - Petugas SPMB SMPN 2 Purwokerto mengecek server pendafataran yang tidak bisa diakses, Selasa (24/6/2025). Sistem pendaftaran online melalui situs resmi spmb.banyumaskab.go.id dilaporkan sempat mengalami penurunan performa bahkan down hingga satu jam. 

"Anak saya juara 1 Popda kabupaten dan saat ini ikut latihan Porprov." 

"Akhirnya, cabut berkas dan mau mendaftar ke SMPN 8 Purwokerto," katanya. 

Pendaftaran di sekolah-sekolah favorit, seperti SMPN 2 Purwokerto, tergolong kompetitif. 

Nilai terendah yang lolos di SMPN 2 Purwokerto per 24 Juni tercatat 539, dan terus naik seiring bertambahnya jumlah pendaftar.

Eko Yudi menambahkan, aturan pindah domisili kini juga semakin ketat.

Baca juga: SPMB Banyumas 2025 Gunakan Empat Jalur, Berikut Penjelasan dan Kuota yang Harus Diketahui Orangtua

Pendaftar dengan KK baru wajib menunjukkan bahwa domisili dalam satu keluarga dan telah berdomisili minimal satu tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas, Joko Wiyono mengatakan, untuk server sudah diupdate dan lancar kembali. 

"Sudah lancar mas," katanya singkat saat dikonfirmasi. 

Tahapan SPMB Banyumas 2025

Berikut tahapan lengkap dan jadwal resmi SPMB Banyumas 2025:

  • 23-24 Juni 2025: Pembuatan akun.
  • 23-25 Juni 2025: Pendaftaran dan cabut berkas. Pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB, sementara cabut berkas maksimal pukul 10.00 WIB.
  • 26-27 Juni 2025: Verifikasi berkas.
  • 1 Juli 2025: Pengumuman hasil seleksi.
  • 2-4 Juli 2025: Daftar ulang.

Jalur Pendaftaran

Setiap calon siswa baru dapat memilih dua sekolah saat mendaftar.

Mereka mendapat kesempatan mendaftar lewat empat jalur.

Berikut jalur yang bisa dipilih dan kuotanya:

  • Jalur Domisili: Kuota 45 persen.
  • Jalur Prestasi: Kuota maksimal 30 persen.
  • Jalur Afirmasi: Kuota minimal 20 persen.
  • Jalur Mutasi tugas orangtua: Kuota maksimal 5 persen. (*)
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved