Berita Banyumas

Kumpulan Uneg-uneg Warga Banyumas Gerah Ulah Juru Parkir, "Beli Cireng 5 Ribu Parkir 2 Ribu!"

Kumpulan keluhan warga Banyumas soal parkir: tarif tak wajar, juru parkir liar menjamur, hingga pelayanan buruk. Dinas Perhubungan belum merespon.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PARKIR LIAR: Tampak parkir liar muncul di area dilarang berhenti. Kumpulan keluhan warga Banyumas soal parkir: tarif tak wajar, juru parkir liar menjamur, hingga pelayanan buruk. Dinas Perhubungan belum memberikan respons. 

Rentetan aduan ini mengerucut pada satu permintaan besar: agar Pemerintah Kabupaten Banyumas menata ulang sistem perparkiran secara serius, tidak hanya berorientasi pada pendapatan retribusi.

Terbongkar Setoran

Tribun Banyumas sempat mewawancara Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, belum lama ini.

Sebuah 'sistem setoran' yang keliru ke tingkat Rukun Tetangga (RT) diduga menjadi salah satu akar masalah maraknya pungutan liar (pungli) parkir di Banyumas.

Temuan ini terungkap di tengah operasi penertiban besar-besaran yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sebagai respons atas keluhan publik yang meluas.

Operasi yang digencarkan beberapa hari terakhir ini telah menjaring puluhan juru parkir ilegal untuk dibina secara intensif, sementara ratusan lainnya telah diberi peringatan keras di lapangan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, pada Jumat (20/6/2025), menyebut pelanggaran ini sudah fatal.

"Mereka menarik uang dari masyarakat tapi tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Sudah diperingatkan aturannya, tapi tetap membandel," tegas Tomi.

Para juru parkir yang diamankan adalah mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti mematok tarif seenaknya—jauh di atas Perda—dan tidak menyetorkan retribusi resmi.

Namun, saat diinterogasi, banyak yang mengaku rutin memberi setoran, tetapi salah alamat.

"Pengakuan mereka, setoran selama ini diberikan ke kas lingkungan atau RT setempat. Kami sampai harus mendatangi pengurus RT untuk meluruskan ini. Monggo kalau untuk kas lingkungan, tapi kewajiban ke pemerintah harus dipenuhi," jelas Tomi.

Dishub menegaskan bahwa tarif parkir yang sah sesuai Perda adalah Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Meskipun tarif ini sedang dikaji ulang untuk titik-titik khusus berdurasi lama seperti Alun-alun atau kawasan kafe, aturan yang berlaku saat ini masih mutlak.

Untuk itu, Dishub mengajak masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan.

Warga diimbau untuk menolak membayar lebih dari tarif resmi dan berani melaporkan setiap praktik pungli.

"Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke kami. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tutupnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved