Berita Banyumas
Dicopot Mendadak, Direktur Operasional BUMDesma Jati Makmur Banyumas Siap Gugat ke PTUN
Direktur Operasional BUMDesma Jati Makmur Kecamatan Jatilawang Banyumas dicopot mendadak. Dituduh berpotensi merugikan Rp1,2 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Direktur Operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venty Kristiani, dicopot dari jabatannya, Rabu (18/6/2025).
Pencopotan mendadak ini berlangsung melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Pendopo Kecamatan Jatilawang.
Tak terima dengan pencopotan ini, Venty siap menempuh jalur hukum.
"Saya cukup terkejut dengan forum ini."
"Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya."
"Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," ujar Venty Kristiani, Rabu.
Baca juga: Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Penderes Banyumas Terima Santunan Hingga Rp235 juta
Menurutnya, pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.
Pasal itu menyatakan, direktur hanya bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa jabatan, melakukan pelanggaran berat, atau terbukti secara hukum merugikan keuangan desa.
"Saya baru dua tahun menjabat, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan."
"Bahkan, dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar."
"Kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum," terangnya.
Venty pun menolak tudingan manajemen BUMDesma bahwa dirinya merugikan keuangan negara.
"Itu asumsi sepihak dan tak berdasar."
"Semua keputusan kami ambil secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat."
"Tapi, kenapa saya yang dikorbankan?" tanyanya.
Baca juga: Dijuluki Kota Sejuta Parkir, Dishub Banyumas Data Ulang Lokasi Parkir untuk Cegah Kebocoran PAD
Perwakilan Dewan Penasihat yang hadir dalam forum MAD mengakui tidak menemukan pelanggaran eksplisit yang dilakukan Venty.
Namun, mereka menyebut, adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Venty, H Djoko Susanto SH menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Prosedur MAD Khusus ini cacat hukum, tidak adil, dan sangat merugikan klien kami."
"Ini bukan sekadar pemberhentian jabatan tapi pembunuhan karakter."
"Kami akan menggugat ke PTUN dan menempuh jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri," kata Djoko kepada Tribunbanyumas.com.
Tak hanya itu, Djoko juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan MAD Khusus.
"Kalau terbukti ada praktik pungli, kami pastikan akan menyeretnya ke KPK dan Krimsus Polda."
"Kami minta, semua pihak berhenti bermain api di atas kinerja orang lain," katanya. (*)
Kejahatan Terbongkar, Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Tilep Uang Penjualan Rp 480 Juta |
![]() |
---|
Diminati Investor Jakarta, Kebondalem Purwokerto Bakal Jadi Sport Center |
![]() |
---|
Bulan Dana PMI Banyumas Targetkan Rp2,5 Miliar, Sadewo: Makin Banyak Kita Kembalikan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Bisa Langsung Revisi Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Sadewo Tunggu Inisiatif Dewan |
![]() |
---|
Harga Cabai di Banyumas Mulai Turun tapi Harga Minyak Goreng Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.