Berita Banyumas
"Tujuane Apa?" Warga Banyumas Pertanyakan Syarat Wajib KTP Atas Nama untuk Bayar Pajak Kendaraan
Seorang warga Banyumas mempertanyakan tujuan aturan wajib KTP atas nama saat bayar pajak kendaraan. Ia merasa aturan itu hanya mempersulit.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang warga Banyumas menyuarakan kegelisahan yang mungkin dirasakan banyak orang terkait salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia mempertanyakan tujuan dan manfaat dari aturan yang mewajibkan penyertaan KTP sesuai dengan nama di STNK saat membayar pajak.
Pertanyaan yang disampaikan dalam dialek Banyumasan pada Kamis (12/6/2025) ini mendapat penjelasan langsung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Jateng Kehilangan Pendapatan Rp51 Miliar
Warga Pertanyakan Aturan: 'Apa Maksude?'
Dalam aduannya, warga tersebut meminta penjelasan mengenai logika di balik aturan wajib KTP atas nama pemilik kendaraan.
"Jajal...... syarat pajekn kendaraan diilangna sarat nganggo KTP atas nama.... Apa terang na jajal maksude ngango KTP atas nama tujuane apa....." tulisnya.
(Coba syarat bayar pajak kendaraan dihilangkan syarat pakai KTP atas nama. Apa coba jelaskan maksudnya pakai KTP atas nama tujuannya apa?)
Pertanyaan ini mencerminkan rasa frustrasi yang kerap muncul, terutama bagi mereka yang kendaraannya belum dibalik nama atau saat membantu membayarkan pajak milik orang lain.
Jawaban Bapenda: Demi Keabsahan dan Verifikasi Pemilik
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapenda Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan yang gamblang mengenai alasan di balik aturan tersebut.
Ternyata, syarat ini diberlakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk tujuan keamanan dan validasi data.
"Maksud dari pembayaran pajak menggunakan KTP atas nama, adalah untuk menunjukan keabsahan identitas pemilik kendaraan," jelas admin Bapenda.
Lebih lanjut, Bapenda menerangkan bahwa dengan mencocokkan data yang tertera di KTP dengan yang ada di STNK, petugas dapat melakukan verifikasi.
"Petugas dapat memverivikasi bahwa bapak dan ibu adalah pemilik yg sah dari kendaraan tersebut," tambahnya.
Aturan ini pada intinya bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan yang sah dan memastikan bahwa pembayaran pajak tercatat dengan benar untuk kendaraan yang sesuai, sehingga mencegah potensi kesalahan atau penyalahgunaan data.
Kreasi Dosen Amikom Purwokerto Ciptakan Wayang dari Limbah Kertas Semen |
![]() |
---|
Polresta Banyumas dan PWI Tanam Pohon di Lereng Gunung Slamet Kalipagu |
![]() |
---|
Ketua DPRD Banyumas Ngaku Tidak Tahu Persis Berapa Gajinya, Aslinya Bikin Melongo Rakyat |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Banyumas Bisa Tembus Rp 45 Juta per Bulan, Warga Kaget |
![]() |
---|
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.