Berita Kendal
Kendal Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Penanganan Sampah
Pemkab Kendal dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Diberi waktu enam bulan ubah sistem penanganan sampah.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
Pemkab Kendal telah meneken MoU dengan PT Semen Gresik sebagai pihaknya yang bakal menampung RDF atau hasil pengolahan residu sampah anorganik.
Sementara, terkait keberadaan TPA Darupono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengatakan, pihaknya mulai membatasi jam operasional TPA tersebut.
Baca juga: Kronologi Pecatan TNI Tabrak Mobil Patwal dan Pukuli Polisi di Kendal
Aktivitas pengangkutan sampah diberlakukan hanya mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB.
"Kami meminta masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional ini," ujarnya.
Selain penerapan jam operasional, Aris juga akan menata sampah di TPA Darupono dengan sistem terasering.
Sampah yang sudah lama akan diuruk menggunakan tanah untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya penyakit, dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.
"Ini harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill dan dibuat model terasering. Yang dikehendaki dari KLH seperti itu," katanya. (*)
Galian C Tak Kunjung Disetop, Rumah Kades Tunggulsari Kendal Digeruduk Warga Malam-malam |
![]() |
---|
Pulang Demo, Warga Tunggulsari Kendal Malah Dapati Kapolsek Berduaan di Rumah Janda. Lanjut Gerebek |
![]() |
---|
Izin Penambangan Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Terbit, Warga Geruduk Rumah Kades |
![]() |
---|
Kapolsek di Kendal Digerebek Warga saat Berduaan di Rumah Janda, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Investor Bertambah, KEK Kendal Butuh Banyak Tenaga Kerja. Terbaru Buka 800 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.