Berita Kendal

Kendal Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Penanganan Sampah

Pemkab Kendal dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Diberi waktu enam bulan ubah sistem penanganan sampah.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
ANGKUT SAMPAH - Aktivitas distribusi sampah di TPA Darupono Kendal menggunakan sistem open dumping, Jumat (13/6/2025). Akibat masih menggunakan sistem open dumping, Pemkab Kendal mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki. 

Pemkab Kendal telah meneken MoU dengan PT Semen Gresik sebagai pihaknya yang bakal menampung RDF atau hasil pengolahan residu sampah anorganik.

Sementara, terkait keberadaan TPA Darupono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengatakan, pihaknya mulai membatasi jam operasional TPA tersebut.

Baca juga: Kronologi Pecatan TNI Tabrak Mobil Patwal dan Pukuli Polisi di Kendal

Aktivitas pengangkutan sampah diberlakukan hanya mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB.

"Kami meminta masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional ini," ujarnya.

Selain penerapan jam operasional, Aris juga akan menata sampah di TPA Darupono dengan sistem terasering. 

Sampah yang sudah lama akan diuruk menggunakan tanah untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya penyakit, dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

"Ini harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill dan dibuat model terasering. Yang dikehendaki dari KLH seperti itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved