Berita Kendal
Kendal Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Penanganan Sampah
Pemkab Kendal dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Diberi waktu enam bulan ubah sistem penanganan sampah.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup lantaran penanganan sampah masih menggunakan sistem open dumping.
Pemkab Kendal diberi waktu enam bulan untuk membenahi penanganan sampah ini.
Saat ini, sampah di Kendal masih dikumpulkan di lahan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono.
Padahal, sistem lahan terbuka memiliki potensi pencemaran lingkungan sangat besar.
"Sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kami terima pada 5 Juni 2025 kemarin," kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: 6 Tahun Tak Punya Gunungan Sampah di TPA, Banyumas Layak Jadi Contoh Dunia dalam Pengelolaan Sampah
Tika, sapaannya, mengatakan, jika dalam waktu enam bulan pihaknya tak bisa mengubah sistem penanganan sampah, Kendal terancam mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.
Bahkan, TPA Darupono sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir pun terancam ditutup.
"Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan lanjutan untuk TPA Darupono maka nanti ada sanksi yang lebih berat, yaitu penutupan," jelasnya.
Tika pun bergegas menindaklanjuti sanksi tersebut.
Meski begitu, dia juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, dengan cara melakukan pemilahan sampah dari rumah.
"Kami, Pemkab Kendal, sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklanjuti sanksi administratif," paparnya.
Tika juga telah menekankan pentingnya keberadaan bank sampah di setiap desa sebagai upaya pengelolaan sampah rumah tangga.
"Kami mohon, seluruh masyarakat membantu untuk memilah sampah dari rumah."
"Kami berharap, desa-desa juga dapat menyediakan bank sampah untuk mengatasi masalah sampah ini," sambungnya.
Siapkan Sistem RDF
Saat ini, Pemkab Kendal tengah menyiapkan penanganan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).
| Pantai Indah Kemangi Jungsemi, Dulu Dikenal Angker tapi Kini Jadi Favorit Wisata di Kendal |
|
|---|
| PIK Jungsemi Kendal Jadi Primadona, Suguhkan Wisata Pantai yang Sumbang Pembangunan Desa |
|
|---|
| Kasus ASN di Kendal Meningkat, dari Guru Selingkuh hingga Bolos Kerja |
|
|---|
| Apes, Warga Kendal Di-blacklist sebagai Penerima BLT. Rekening yang Dimiliki Terindikasi untuk Judol |
|
|---|
| Sopir dan Kernet Terjepit, Mobil Boks Tabrak Truk Tronton yang Putar Arah di Jalan Pantura Kendal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/13062025-aktivitas-distribusi-sampah-di-TPA-darupono-kendal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.