Berita Kendal

Kendal Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Penanganan Sampah

Pemkab Kendal dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Diberi waktu enam bulan ubah sistem penanganan sampah.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
ANGKUT SAMPAH - Aktivitas distribusi sampah di TPA Darupono Kendal menggunakan sistem open dumping, Jumat (13/6/2025). Akibat masih menggunakan sistem open dumping, Pemkab Kendal mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup lantaran penanganan sampah masih menggunakan sistem open dumping.

Pemkab Kendal diberi waktu enam bulan untuk membenahi penanganan sampah ini.

Saat ini, sampah di Kendal masih dikumpulkan di lahan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono.

Padahal, sistem lahan terbuka memiliki potensi pencemaran lingkungan sangat besar.

"Sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini kami terima pada 5 Juni 2025 kemarin," kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: 6 Tahun Tak Punya Gunungan Sampah di TPA, Banyumas Layak Jadi Contoh Dunia dalam Pengelolaan Sampah

Tika, sapaannya, mengatakan, jika dalam waktu enam bulan pihaknya tak bisa mengubah sistem penanganan sampah, Kendal terancam mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. 

Bahkan, TPA Darupono sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir pun terancam ditutup.

"Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan lanjutan untuk TPA Darupono maka nanti ada sanksi yang lebih berat, yaitu penutupan," jelasnya.

Tika pun bergegas menindaklanjuti sanksi tersebut.

Meski begitu, dia juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, dengan cara melakukan pemilahan sampah dari rumah.

"Kami, Pemkab Kendal, sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklanjuti sanksi administratif," paparnya.

Tika juga telah menekankan pentingnya keberadaan bank sampah di setiap desa sebagai upaya pengelolaan sampah rumah tangga.

"Kami mohon, seluruh masyarakat membantu untuk memilah sampah dari rumah." 

"Kami berharap, desa-desa juga dapat menyediakan bank sampah untuk mengatasi masalah sampah ini," sambungnya.

Siapkan Sistem RDF

Saat ini, Pemkab Kendal tengah menyiapkan penanganan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

Pemkab Kendal telah meneken MoU dengan PT Semen Gresik sebagai pihaknya yang bakal menampung RDF atau hasil pengolahan residu sampah anorganik.

Sementara, terkait keberadaan TPA Darupono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengatakan, pihaknya mulai membatasi jam operasional TPA tersebut.

Baca juga: Kronologi Pecatan TNI Tabrak Mobil Patwal dan Pukuli Polisi di Kendal

Aktivitas pengangkutan sampah diberlakukan hanya mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB.

"Kami meminta masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono bisa memaklumi terkait pembatasan jam operasional ini," ujarnya.

Selain penerapan jam operasional, Aris juga akan menata sampah di TPA Darupono dengan sistem terasering. 

Sampah yang sudah lama akan diuruk menggunakan tanah untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya penyakit, dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

"Ini harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill dan dibuat model terasering. Yang dikehendaki dari KLH seperti itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved