Berita Banyumas

Punya Kartu PIP dan KIP Tapi Mengapa Tak Terdaftar di DTKS? Dinsos Banyumas: Aturan Sudah Berubah

Dinsos Banyumas jelaskan mengapa pemilik KIP bisa tak terdaftar di DTKS. Dulu bisa, kini penerima PIP wajib masuk DTKS & diutamakan juga penerima PKH.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
KARTU INDONESIA PINTAR: Dinsos Banyumas jelaskan mengapa pemilik KIP bisa tak terdaftar di DTKS. Dulu bisa, kini penerima PIP wajib masuk DTKS & diutamakan juga penerima PKH/BPNT. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas memberikan klarifikasi penting mengenai syarat penerimaan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kini, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat wajib.

Penjelasan ini menjawab kebingungan seorang warga pada Rabu (11/6/2025) yang mempertanyakan mengapa ada kasus pemilik KIP namun datanya tidak terdaftar di DTKS.

Baca juga: PIP Tingkat SMP Kapan Cair? Penjelasan Disdikpora Kebumen dan Cara Cek Statusnya via Online

Dalam aduannya, seorang warga menanyakan sebuah persoalan yang kerap menjadi kebingungan di masyarakat.

"Mau tanya pak/bu... Knp ya punya kartu pip/ kip kok tidk terdaftar di DTKS ?" tulisnya.

Pertanyaan ini mengemuka karena banyak warga beranggapan bahwa kepemilikan salah satu kartu bantuan dari pemerintah (seperti KIP) secara otomatis menandakan mereka sudah masuk dalam basis data utama kemiskinan (DTKS).

Namun, Dinsospermasdes menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan aturan.

Menurut Dinsospermasdes, terdapat perubahan kebijakan yang mendasar terkait penyaluran bantuan pendidikan.

Jika dulu data penerima PIP bisa berasal dari berbagai sumber, kini sistemnya telah terintegrasi dengan DTKS.

"Dulu bisa, sekarang harus terdaftar di DTKS," tulis admin Dinsospermasdes secara lugas.

Ini berarti, untuk pengusulan baru atau keberlanjutan bantuan PIP/KIP, status keterdaftaran keluarga siswa di dalam DTKS menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Lebih lanjut, Dinsospermasdes juga menambahkan adanya lapisan prioritas lain.

"Dan termasuk penerima bansos seperti PKH, atau BPNT," tambahnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keluarga yang sudah terverifikasi sebagai penerima bantuan sosial utama lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan lebih diprioritaskan dalam program bantuan pendidikan ini.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk proaktif memastikan datanya telah terdaftar dan terverifikasi dalam DTKS melalui pemerintah desa/kelurahan setempat agar tidak kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PIP/KIP.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved