Berita Banyumas
BPJS Ketenagakerjaan Non-Aktif Padahal Masih Kerja? Perusahaan Wajib Rapel Iuran Terlewat
BPJS Ketenagakerjaan non-aktif meski masih bekerja? Pihak BPJS Ketenagakerjaan tegaskan perusahaan wajib membayar rapelan iuran yang terlewat.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penjelasan penting mengenai hak pekerja terkait iuran yang terlewat akibat status kepesertaan yang non-aktif, padahal pekerja tersebut masih aktif bekerja.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelunasan iuran yang terlewat tersebut merupakan kewajiban dari perusahaan.
Klarifikasi ini disampaikan pada Kamis (12/6/2025) saat menjawab pertanyaan seorang pekerja di Banyumas yang menghadapi masalah tersebut.
Kisah Pekerja: Masih Aktif Kerja, Status BPJS Non-Aktif
Persoalan ini bermula ketika seorang pekerja yang masih aktif di perusahaannya melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ia terkejut saat mendapati status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan miliknya ternyata non-aktif.
Akibatnya, iuran untuk periode Februari hingga Mei 2025 tercatat terlewat atau tidak terbayar.
Ia pun bingung dan bertanya apakah iuran yang terlewat tersebut bisa dibayarkan secara rapel.
"Untuk iuran yg terlewati itu apakah bisa dirapel klo di bpjs?" tanyanya.
Jawaban BPJS Ketenagakerjaan: Itu Kewajiban Perusahaan
Menjawab pertanyaan tersebut, admin BPJS Ketenagakerjaan memberikan jawaban yang lugas dan berpihak pada hak pekerja.
Pelunasan iuran yang tertunggak akibat kelalaian administratif seperti ini merupakan tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan.
Namun, ada syarat yang mendasarinya.
Kewajiban merapel tersebut berlaku jika pekerja memang benar-benar masih aktif bekerja pada periode tersebut, dan idealnya jika perusahaan tetap melakukan pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila di bulan Feb - Mei ybs (yang bersangkutan) benar masih bekerja dan gaji di potong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan harus merapel di bulan Juni," tegas admin BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi ini sangat penting bagi para pekerja di Banyumas untuk memahami hak-hak mereka.
Para pekerja diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi JMO dan segera berkoordinasi dengan bagian personalia (HRD) di perusahaan masing-masing jika menemukan adanya kejanggalan serupa.
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.