Berita Jateng

Paket "Mask Potato" di Mansion Karaoke Semarang Diduga Jadi Kode Prostitusi

Paket "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta di Mansion Karaoke Semarang diduga kuat jadi modus prostitusi, pemilik dan 'mami' jadi tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Polda Jateng
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. 

Peran Mami U dalam jaringan ini adalah sebagai pengatur aktivitas para wanita penghibur yang menyediakan layanan di Mansion Executive Karaoke.

"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Meskipun Bambang Raya telah mengonfirmasi status tersangkanya, ia membantah terlibat dalam pengelolaan bisnis esek-esek tersebut, dengan dalih hanya sebagai pemilik gedung.

Namun, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat.

"Silahkan saja dibantah, yang jelas penyidik telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut," ucapnya.

Kini, Bambang Raya dijerat dengan pasal terkait Pornografi dan Pelanggaran Kesusilaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengenai status kepemilikan gedung karaoke—apakah milik pribadi atau parpol—serta menelusuri kemungkinan aliran dana "panas" dari bisnis ini ke partai politik yang dipimpin BR.

"Kami masih dalami semua itu dari kepemilikan gedung dan aliran uangnya," sambung Artanto.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved