Berita Jateng

Paket "Mask Potato" di Mansion Karaoke Semarang Diduga Jadi Kode Prostitusi

Paket "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta di Mansion Karaoke Semarang diduga kuat jadi modus prostitusi, pemilik dan 'mami' jadi tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Polda Jateng
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tabir gelap di balik gemerlapnya Mansion Executive Karaoke Semarang akhirnya tersingkap!

Sebuah paket layanan "plus-plus" berkode nama "Mask Potato" diduga kuat menjadi modus operandi praktik prostitusi berkedok hiburan di tempat karaoke mewah tersebut.

Dengan merogoh kocek jutaan rupiah, pengunjung disebut bisa mendapatkan layanan pemandu karaoke yang sekaligus berperan sebagai penari telanjang.

Baca juga: Mansion Karaoke Semarang Digerebek, Bayar Rp 5,8 Juta Dapat Paket Tari Telanjang

Praktik terlarang ini kini telah dibongkar tuntas oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Rahasia paket "Mask Potato" ini dibeberkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/6/2025) hari ini, ia tak ragu menyebut angka fantastis untuk layanan spesial tersebut.

"Iya itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato, satu paket berisi pemandu karaoke sekaligus penari telanjang seharga Rp 5,8 juta,” tutur Kombes Pol Artanto, mengungkap detail layanan yang ditawarkan kepada para pelanggan Mansion Executive Karaoke.

Praktik haram ini terendus oleh pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan besar-besaran di lokasi karaoke yang terletak di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan itu pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dini hari.

Setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu kurang lebih dua bulan dan memeriksa 27 saksi serta ahli, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka utama adalah Bambang Raya (BR), yang tak lain merupakan pemilik Mansion Executive Karaoke.

Sosok BR cukup dikenal publik, bukan hanya sebagai pengusaha tempat hiburan, tetapi juga sebagai pentolan sekaligus ketua salah satu partai politik (parpol) tingkat Jawa Tengah.

Ia resmi menyandang status tersangka sejak Senin, 2 Juni 2025.

"Tersangka BR (diduga) menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," papar Artanto, menjelaskan peran sang pemilik dalam bisnis terlarang ini.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap BR dan berencana akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka pada minggu depan.

Selain BR, satu tersangka lainnya adalah YS alias Mami U.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved