berita semarang

Penjual Jajanan Keliling Laporkan BTN ke Kejari, Mengaku Ditekan Tebus Sertifikat Rumah Rp 80 Juta

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan pelaporan tersebut. Dia menyebut, pelaporan itu telah diterima lembaganya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
PERIKSA KONDISI BANGUNAN - Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Brigjen Pol Dr Azis Andriansyah dan tim memeriksa kondisi bangunan di Perumahan Punsae Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Polemik terkait kepemilikan rumah tak kunjung selesai, seorang perempuan berinisial AS, yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), terpaksa melaporkan  PT Agung Citra Khasthara (PT ACK) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Alasan AS melaporkan BTN dan PT ACK karena gagal menempati rumah yang telah dibelinya  dari PT ACK secara lunas sebesar Rp130 juta pada Oktober 2018.

Pembelian itu telah dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah dilegalisasi akta di notaris Kabupaten Semarang.

Namun, alih-alih bisa menempati rumah yang dibeli, dia malah diminta untuk menebus sertifikat rumah sebesar Rp 80 juta.

Melalui kuasa hukumnya, AS melakukan pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan permufakatan jahat terkait gagalnya proyek Perumahan Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang Agus Sunaryo membenarkan pelaporan tersebut.

Dia menyebut, pelaporan itu telah diterima lembaganya.

"Iya betul, ada aduan itu, saat ini masih dalam tahap ditelaah," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (31/5/2025).

Di sisi lain, Kuasa hukum AS, Ricky Ananta mengatakan, kliennya yang merupakan penjual jajanan keliling, menjelaskan kliennya tidak bisa menempati rumahnya selepas tiga tahun menunggu padahal bangunan rumah sudah jadi.

"Dampaknya, klien kami harus terus mengontrak rumah," ungkapnya.

Baca juga: Update Total 17 Meninggal Dunia setelah Tiga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan

Sebaliknya, kata Ricky, Bank BTN terus menekan AS untuk tidak menempati rumah itu dan harus segera mengosongkannya.

Secara bersamaan, BTN diduga  memaksa AS untuk menembus sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT ACK sebesar Rp 80 juta agar bisa menempati rumah tersebut.

"Sebelum  bisa menebus sertifikat yang ada di bank BTN maka rumah tidak boleh ditempati karena akan dilelang. Kami kasihan ke korban sehingga memilih mendampinginya secara pro bono (gratis)," paparnya.

Alasan lainnya dalam pelaporan tersebut, Ricky menduga terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh Bank BTN dan sebaliknya telah menguntungkan pihak ketiga yakni PT ACK.

Dugaan itu, lanjut  dia, karena BTN telah memberikan fasilitas kredit dengan nilai tidak masuk akal yaitu sebesar Rp30 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved