Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah
Seorang pria di Tegal nekat pukul tetangga hingga dilarikan ke RS. Motifnya tak terima istrinya disebut "wanita Michat"
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL – Seorang pria berinisial FR (38) di Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah memukul tetangganya, AW (37).
Insiden ini dipicu oleh tuduhan bahwa istri FR adalah "wanita aplikasi Michat".
Keduanya tinggal di lingkungan RT yang sama di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Baca juga: Ditawari Pekerjaan Bergaji Bulanan, Remaja Ini Ternyata Dijajakan Tetangga Lewat Michat di Salatiga
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 3 April 2025.
Saat itu, korban AW sedang duduk bersama teman-temannya.
Tiba-tiba, tersangka FR datang dan duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu Bear Brand ke arah korban.
"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata AKBP Putu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025).
Motif dan Kronologi Pemukulan
Menurut AKBP Putu, saat peristiwa awal, korban sempat berucap jika istri tersangka memiliki akun Michat.
Tersangka FR lantas menelepon istrinya untuk menanyakan hubungannya dengan korban dan mengapa nama Michat disebut.
Tidak lama setelah itu, tersangka memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," ungkap AKBP Putu.
Pertengkaran tersebut sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT setempat, namun tidak menemukan titik terang.
Justru, tersangka kembali memukul korban.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif pemukulan yang dilakukannya karena ia tidak terima istrinya diejek.
Akibat perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Tembus 21 Kali Lipat UMK, Baru Ditetapkan 3 Maret 2025 |
![]() |
---|
AKSI Solidaritas Ojol di Tegal Berubah Rusuh, Mapolres Dilempari Batu, Gedung DPRD Dibakar Molotov |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pembunuhan Perempuan di Tepi Jalan Mintaragen Tegal, Pelaku Tak Puas |
![]() |
---|
Bos Hotel di Tegal Pilih Borong Burung Kicau Daripada Bayar Royalti ke Pemilik Lagu |
![]() |
---|
Mahasiswa Kedokteran Dipukul hingga Pingsan di Wonosobo, Dipicu Cemburu Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.