Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Babi

MUI Solo ungkap kremes Ayam Goreng Widuran diduga pakai minyak babi. Pemilik terancam jeratan Pasal 378 & 386 KUHP, pidana hingga 5 tahun.

TRIBUN SOLO/ AHMAD SYARIFUDIN
PASANG LABEL: Warung legendaris Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya pasang label non-halal setelah viral & dikomplain. Kemenag & Disdag Solo buka suara. 

Hal ini menjadikan ayam goreng tidak lagi berstatus halal.

“Jika kita lihat secara produk utama, ayamnya itu halal. Tapi kemudian mereka mencampurkannya dengan kremes yang digoreng menggunakan minyak babi. Ini yang membuat makanan tersebut menjadi haram,” urainya.

“Bahkan, jika ayamnya sendiri disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka statusnya juga menjadi haram,” imbuh Abdul Aziz.

Terkait hal ini, Abdul Aziz menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada dua pasal yang menurutnya relevan untuk diterapkan, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP mengenai penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berkisar antara empat hingga lima tahun penjara.

Peran BPOM dan Koordinasi dengan BPJPH

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyatakan status kehalalan suatu produk.

Kewenangan tersebut berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Meskipun begitu, BPOM tetap bekerja sama dalam pengujian teknis melalui laboratorium.

"BPOM akan melakukan uji kandungan berdasarkan permintaan dan kerja sama dengan BPJPH. Kami memastikan aspek keamanan dan komposisi bahan," ujar Prof. Taruna saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Terkait kasus Ayam Goreng Widuran, Balai POM Surakarta sudah berkoordinasi dengan BPJPH.

BPJPH juga disebut memiliki laboratorium yang memadai untuk melakukan uji.

Empat sampel yang diambil masih dianalisis lebih lanjut.

Hasil pengujian ini akan menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kota Solo untuk membuka kembali restoran tersebut.

Meskipun pemilik restoran telah mengaku bahwa minyak yang digunakan tidak halal, BPOM terbuka bila diminta untuk memastikan kandungan bahan seperti daging babi, gelatin, atau zat lain yang tidak sesuai dengan standar halal.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved