Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Babi
MUI Solo ungkap kremes Ayam Goreng Widuran diduga pakai minyak babi. Pemilik terancam jeratan Pasal 378 & 386 KUHP, pidana hingga 5 tahun.
Hal ini menjadikan ayam goreng tidak lagi berstatus halal.
“Jika kita lihat secara produk utama, ayamnya itu halal. Tapi kemudian mereka mencampurkannya dengan kremes yang digoreng menggunakan minyak babi. Ini yang membuat makanan tersebut menjadi haram,” urainya.
“Bahkan, jika ayamnya sendiri disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka statusnya juga menjadi haram,” imbuh Abdul Aziz.
Terkait hal ini, Abdul Aziz menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada dua pasal yang menurutnya relevan untuk diterapkan, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP mengenai penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berkisar antara empat hingga lima tahun penjara.
Peran BPOM dan Koordinasi dengan BPJPH
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyatakan status kehalalan suatu produk.
Kewenangan tersebut berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meskipun begitu, BPOM tetap bekerja sama dalam pengujian teknis melalui laboratorium.
"BPOM akan melakukan uji kandungan berdasarkan permintaan dan kerja sama dengan BPJPH. Kami memastikan aspek keamanan dan komposisi bahan," ujar Prof. Taruna saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Terkait kasus Ayam Goreng Widuran, Balai POM Surakarta sudah berkoordinasi dengan BPJPH.
BPJPH juga disebut memiliki laboratorium yang memadai untuk melakukan uji.
Empat sampel yang diambil masih dianalisis lebih lanjut.
Hasil pengujian ini akan menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kota Solo untuk membuka kembali restoran tersebut.
Meskipun pemilik restoran telah mengaku bahwa minyak yang digunakan tidak halal, BPOM terbuka bila diminta untuk memastikan kandungan bahan seperti daging babi, gelatin, atau zat lain yang tidak sesuai dengan standar halal.
Mengagetkan, Abu Bakar Baasyir Kunjungi Jokowi di Rumah Sumber Solo |
![]() |
---|
Takut Keracunan Makan MBG, Wali Murid SD Muhammadiyah 1 Solo Pilih Bayar Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Berlangsung Ketat, Persis Solo Vs Arema FC Berakhir Imbang 2-2 |
![]() |
---|
Telkomsel Siapkan Ribuan Hadiah di Solo Run Fest 2025 |
![]() |
---|
Bikin Heboh, Grup Gay Surakarta dan Sekitarnya Muncul di Facebook. Wali Kota Solo Bakal Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.