Bantuan Subsidi Upah
BSU Rp3,5 Juta Cair Mulai 5 Juni 2025, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair mulai 5 Juni. Pastikan Anda memenuhi syarat dan cek status penerimaan di situs resmi Kemnaker.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai 5 Juni 2025.
Program ini ditujukan khusus untuk karyawan dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.
Baca juga: Yakin Tidak Mau Diambil? Belasan Ribu Pekerja di Semarang Demak Belum Cairkan BSU
Bantuan ini juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi insentif lain seperti diskon tarif listrik dan transportasi.
Mengingat pentingnya program ini, karyawan dan guru honorer perlu mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.
Syarat Penerima BSU 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa persyaratan utama penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Program ini bertujuan mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program BSU era pemerintahan sebelumnya, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) di wilayahnya.
Mengacu pada ketentuan BSU pada masa Covid-19, berikut adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:
- Cek Status Secara Online:
- Kunjungi situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya yang diminta.
- Registrasi/Login di Kemnaker.go.id:
- Buka laman resmi Kemnaker RI.
- Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan.
- Verifikasi akun melalui email atau SMS dari Kemnaker.
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU.
- Jika memenuhi syarat, status Anda akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”.
- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.