Berita Semarang
Yakin Tidak Mau Diambil? Belasan Ribu Pekerja di Semarang Demak Belum Cairkan BSU
Belasan ribu pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di wilayah Semarang dan Demak tercatat belum mencairkan bantuan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Belasan ribu pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di wilayah Semarang dan Demak tercatat belum mencairkan bantuan.
PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Semarang mendata, hingga Jumat (25/11/2022) sore, ada sebanyak 15.383 pekerja dari dua wilayah yang dibawahinya itu belum mengambil BSU.
"(Penerima BSU Semarang dan Demak) Ada 42.190 pekerja.
Dari awal pembayaran, realisasi sekarang sudah sekitar 63 persen, 37 persennya belum ambil," jelas Executive General Manager Pos KCU Semarang, Rusdi Hendra Sanjaya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Cairkan BSU Tahap Keempat untuk 1.091.427 Buruh. Sudah Terima?
Rusdi lebih lanjut mengatakan, penyaluran BSU telah dimulai sejak 2 November lalu.
Adapun BSU tersebut merupakan tahap 2 yang kali ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU diberikan yakni dengan total Rp 600 untuk setiap penerima.
Adapun total itu merupakan bantuan yang dihitung sejak Juli hingga September 2022, dengan rincian Rp 200 ribu per bulan.
"Target (penyaluran selesai) sampai tanggal 28 Desember. Setelah itu kami lihat apakah ada perpanjangan atau tidak.
Kalau sampai batas belum diambil, akan kami kembalikan dulu ke Kemenaker," terangnya.
Rusdi menambahkan, terkait dengan penyaluran BSU ke pekerja ini, memang ada kendala.
Menurut dia, tidak sedikit karyawan sudah resign atau nonaktif dari pekerjaannya.
Hal itu membuat perusahaan tempat bekerja sebelumnya terkadang kesulitan untuk menghubungi pekerja tersebut.
Baca juga: Pantengin Rekening! BSU Rp600 Ribu Tahap 3 Cair Mulai Besok, 26 September 2022
"Bisa jadi penerima tidak tahu kalau dapat (BSU).
Atau, perusahaan tahu tapi kesulitan menghubungi, karena pekerja ini ada yang masih aktif, ada yang putus kontrak," jelasnya.