Berita Jateng
37 Koperasi Merah Putih di Kudus Sudah Berbadan Hukum, Selanjutnya Apa
dari jumlah 132 desa/kelurahan yang ada, sudah terbentuk 37 koperasi merah putih yang sudah berbadan hukum
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Kecamatan Jati dua desa, Tanjungkarang dan Pasuruhan Lor. Kecamatan Undaan empat desa, Kecamatan Jekulo satu desa, Kecamatan Bae delapan desa, Kecamatan Gebog dua desa, dan Kecamatan Dawe tiga desa.
"Targetnya semua desa/kelurahan sudah memiliki koperasi merah putih berbadan hukum akhir Mei," ujarnya.
Kata Famni, penunjukan pengurus koperasi merah putih ditentukan melalui Musdesus. Nantinya permodalan bisa didukung melalui dana desa, tidak ada ketentuan pasti terkait berapa besaran permodalan koperasi merah putih.
Lebih lanjut, bidang usaha yang dijalankan koperasi merah putih paling tidak mencakup tujuh bidang usaha. Mulai dari pertanian seperti pupuk, sembako, obat-obatan, hingga agen gas elpiji.
Baca juga: PBB Pati Naik 250 Persen, IKA PMII Buka Posko Aduan Bagi Warga Terdampak
"Untuk bidang usahanya yang menentukan pengurus koperasi merah putih. Misal di Undaan, bisa fokus pada bidang usaha pertanian dan lainnya. Di daerah Lereng Muria bisa fokus pada bidang usaha yang berkaitan dengan hasil pertanian seperti kopi, dan lainnya.
Untuk pendirian koperasi merah putih ini bisa dalam pembentukan baru, revitalisasi, dan pengembangan," tuturnya. (Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.