Berita Jateng

PBB Pati Naik 250 Persen, IKA PMII Buka Posko Aduan Bagi Warga Terdampak

IKA PMII Pati membuka posko aduan daring guna menampung berbagai keluhan masyarakat

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
IKA PMII
POSKO ADUAN DARING - Tampilan halaman muka formulir posko aduan daring terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibuat oleh Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. 


Salah satu pihak yang menyuarakan keprihatinan secara aktif adalah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati.


Sebagai bagian dari respons organisasi terhadap polemik ini, IKA PMII Pati membuka posko aduan daring guna menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung kebijakan tersebut. 


Posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI.


Tujuan utama kanal ini adalah menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi secara komprehensif.

Baca juga: Tembok Jebol Telah Ditutup, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tetap Beroperasi


Dalam formulir aduan daring yang disediakan, warga diminta mengisi data diri, alamat lengkap, nominal PBB tahun 2025, dan nominal PBB tahun sebelumnya sebagai bahan perbandingan. 


”Semua data yang masuk akan digunakan dalam menyusun laporan komprehensif yang akan kami ajukan ke Pemkab dan DPRD. Kami ingin kebijakan ini ditinjau ulang, atau setidaknya diberi solusi yang berkeadilan,” ujar Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com, Sabtu (24/5/2025).


Dia menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan. 


Dia menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga.


”Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jukari.


Untuk diketahui, sejak kebijakan kenaikan PBB P2 Pati itu diumumkan Bupati Pati Sudewo pada Minggu (18/5/2025), keluhan demi keluhan masyarakat bermunculan di berbagai platform media sosial. 


Mereka melaporkan adanya lonjakan pajak yang menurut mereka terlampau drastis dan tidak rasional.

Baca juga: Lahan Eks Stasiun PT KAI akan Dimanfaatkan Pemkab Kudus untuk Sentra Kuliner Khas Daerah Kota Kretek


Maka, Jukari menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan publik, apalagi yang berdampak langsung pada aspek ekonomi masyarakat.


”Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara. Namun, yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan. Seharusnya ada tahapan sosialisasi, penyesuaian bertahap, serta pembukaan ruang dialog publik terlebih dahulu,” tegas Jukari.


Menurut dia, pemerintah daerah seolah-olah melewati proses partisipatif yang menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat seperti dipaksa menerima kenyataan tanpa penjelasan memadai dan tanpa kesempatan menyampaikan keberatan dan masukan secara resmi. (mzk)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved