Berita Purbalingga

Jangan Diam, Warga Purbalingga Bisa Lapor Pungli dan Premanisme ke Call Center Polri 110

Satreskrim Polres Purbalingga patroli ke lokasi parkir untuk cegah pungli dan premanisme, warga diminta segera lapor lewat call center 110.

TRIBUNBANYUMAS/POLRES PURBALINGGA
CEK LOKASI PARKIR — Polisi dari Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan parkir di Alun-alun Purbalingga, Sabtu (17/5/2025) malam. Pengecekan ini bagian dari aksi mencegah pungli dan premanisme. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Warga Kabupaten Purbalingga diminta tidak ragu melapor apabila menemui pungutan liar (pungli) atau aksi premanisme di wilayah mereka.

Laporan bisa disampaikan langsung melalui call center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Polres Purbalingga menegaskan, tindakan tegas akan diberikan terhadap praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

Baca juga: Waspadai Aksi Preman, Polres Purbalingga Gelar Penyuluhan di Pasar Rakyat Bukateja

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 menggelar patroli malam.

Pada Sabtu (17/5/2025) malam, sejumlah titik parkir di wilayah kota Purbalingga jadi sasaran pemeriksaan.

Tim Satreskrim menyambangi area parkir di sekitar Alun-alun Purbalingga, pintu masuk GOR, dan kompleks Purbalingga Food Center (PFC).

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menyampaikan bahwa pengecekan ini menyasar potensi pungli dan praktik parkir ilegal.

"Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan aksi premanisme atau pungutan liar di lokasi-lokasi tersebut," kata Setyo, Minggu (18/5/2025).

Namun, petugas mendapati adanya juru parkir yang tidak memakai seragam dan tidak mengantongi surat tugas resmi.

Menanggapi hal ini, petugas tidak langsung melakukan penindakan, melainkan memberikan pembinaan di tempat.

Mereka diminta segera melengkapi diri dengan atribut resmi dan selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Setyo menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban di lingkungan sekitar.

"Bila ada yang mengetahui praktik pungli atau parkir ilegal, segera laporkan ke call center 110 atau datangi kantor polisi terdekat," ujarnya.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya bersama memberantas premanisme demi rasa aman warga Purbalingga.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved