Berita Jateng

Bermodal Linggis, Ridho Beraksi Bobol Toko di Wonosobo, Kebumen, dan Purworejo, Uangnya untuk Dugem

Berdasarkan catatan kepolisian, dia telah melakukan kejahatan pencurian sebanyak sembilan kali di tiga daerah meliputi Wonosobo, Kebumen dan Purworejo

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok. Polda Jateng.
SPESIALIS BOBOL TOKO - Ahmad Ridho maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo ditangkap Polda Jateng. Berdasarkan catatan kepolisian, Ridho telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali hingga dipenjara sebanyak tiga kali di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). 

"Uang curian itu digunakan tersangka untuk dugem dan kegiatan-kegiatan lain yang melanggar aturan," kata Dwi.

Baca juga: Kondisi Debit Air Sungai Tuntang Terus Naik, Bendung Glapan Naik Jadi Berstatus Awas

Polisi mencatat Ridho telah melakukan kejahatan pencurian sebanyak sembilan kali.

Akan tetapi, Ridho juga pernah menjadi pelaku begal motor. Kasus ini terkuak belakangan selepas Ridho ditangkap.

Kasus kekerasan ini terjadi di Purworejo pada Maret 2022 . Korban perampasan motor seorang remaja berinisial MAS (16) warga  Senepo Kutoarjo, Kabupaten Purworejo . Tersangka merampas motor korban dengan cara memukul kepalanya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan motor Satria Fu pelat AB5507DW.

"Para korban lain yang merasa menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Polda Jateng atau Polres terdekat," ungkap Dwi.
Dwi mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis sejak usia dibawah umur melakuan pencurian sampai tiga kali masuk penjara," imbuhnya. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, tersangka sudah beberapa kali terlibat tindakan kejahatan seperti pencurian dan begal.
"Tersangka sudah bolak-balik masuk penjara. Semoga lekas taubat," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved