Polda Jateng Dikritik, Kejari Semarang Diapresiasi: Dua Wajah Penegakan Hukum Kasus Bullying Dokter

Kejari Semarang resmi tahan 3 tersangka kasus bullying dan pemerasan PPDS Anestesi Undip. Pengacara korban pertanyakan sikap Polda Jateng.

TRIBUNJATENG.COM/ RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN — Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan terhadap dr Aulia, mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip, dr Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi Sri Maryani (SM), dan senior korban, Zara Yupita Azra (ZYA).

Ketiganya dilimpahkan ke Kejari Semarang dalam tahap II proses hukum, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Penasihat hukum keluarga korban, dr Aulia Risma Lestari, yakni Misyal Achmad, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan yang langsung melakukan penahanan.

Ia membandingkan sikap Kejari dengan Polda Jawa Tengah yang sebelumnya tidak melakukan penahanan saat kasus masih di tangan penyidik.

"Kami sangat menyayangkan kenapa justru Polda tidak berani menahan," ujar Misyal, Kamis (15/5/2025).

Padahal, kata dia, pasal yang dikenakan kepada para tersangka dinilai sudah jelas dan memiliki potensi untuk dilakukan penahanan.

Ia menduga hal ini membuat masyarakat berspekulasi terhadap keberanian aparat penegak hukum.

"Justru Kejaksaan yang berani ambil langkah. Ini patut diapresiasi," tegasnya.

Misyal menjelaskan, dalam proses hukum, kewenangan menahan tersangka merupakan hak subjektif penyidik maupun jaksa sebelum adanya putusan pengadilan.

Namun, ia menilai ketiga tersangka layak ditahan karena terdapat potensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

"Kalau ada kecurigaan itu, penahanan bisa dilakukan. Tapi kalau dibiarkan bebas, ini bisa jadi preseden buruk," tambahnya.

Ia menyebut keluarga korban merasa prihatin dengan sikap Polda Jateng yang dinilai kurang tegas menangani perkara ini sejak awal.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah dr Aulia, mahasiswa PPDS Anestesi Undip, mengaku menjadi korban bullying dan pemerasan hingga mengancam keselamatan mental dan fisiknya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved