Berita Cilacap

Dendam Menerima Kata-kata Kasar, Remaja di Kroya Cilacap Aniaya Teman Main. Kini Diamankan Polisi

Remaja di Cilacap aniaya remaja lain di tepi jalan Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (12/5/2025).

TRIBUNBANYUMAS/RESKRIM POLSEK KROYA CILACAP
DIPERIKSA POLISI - ALZ (16) diperiksa polisi di Mapolsek Kroya, Cilacap, seusai menganiaya anak dibawah umur, Senin (12/5/2025). ALZ menganiaya korban lantaran rasa dendam. 

Rombongan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kroya kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung mengamankan ALZ dan membawanya ke Polsek Kroya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yang dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa 1 unit sepeda ontel, 1 unit sepeda motor Honda Supra, dan 1 buah gagang dan werangka senjata tajam yang ada di TKP sudah kami amankan," kata dia.

Saat ini, ALZ masih menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, ALZ terancam Pasal 80 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved