Berita Cilacap
Terekam CCTV Curi 2 Rol Kabel Tembaga, Pemuda di Cilacap Diamankan Polisi
Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kabel tembaga.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kabel tembaga.
AS mencuri di sebuah perusahaan di Cilacap, Minggu (4/5/2025).
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pencurian itu terungkap sehari setelah kejadian.
Aksi itu bermula dari laporan WS (60), mandor perusahaan, terkait hilangnya sejumlah barang di perusahaan tempat ia bekerja.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp4,5 juta.
"Kasus pencurian ini berhasil terungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Cilacap Selatan sehari setelah kejadian," kata Galih dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Dandim Kodim 0703/Cilacap Berganti, Letkol Inf Andi Yuliazi Digantikan Letkol Inf Andi Aziz
Menurut Galih, mandor perusahaan mengecek tempat penyimpanan barang setelah atasan mengungkap adanya barang yang hilang.
Benar saja, setelah dicek, dua rol kabel tembaga, empat buah pipa tembaga, dan satu pasang sepatu boot, raib.
Mandor kemudian mengecek rekaman dari kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil rekaman menunjukkan seorang pria yang mengenakan hoodie coklat dan celana pendek batik memanjat pagar belakang perusahaan.
"Pria itu kemudian masuk ke ruang kontrol kamera, mencabut kabel CCTV serta membawa router wifi untuk menghilangkan jejak aksinya," jelas Ipda Galih.
Berbekal bukti yang dimiliki mandor perusahaan melaporkan kepada polisi.
Menerima laporan dari mandor perusahaan, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terungkap pelaku pencurian adalah AS.
"Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, baik dari pelapor maupun dari pelaku, termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, serta pakaian dan barang curian," lanjutnya.
Baca juga: Warung Bakso di Binangun Cilacap Terbakar, Api dari Tabung Gas Elpiji yang Terbakar
Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti |
![]() |
---|
2 Alat Pendeteksi Dini Tsunami Dipasang di Cilacap, Cover 10 Kecamatan Rawan Terdampak |
![]() |
---|
Sering Dikunjungi Warga, RTH Cilacap Dipenuhi Sampah Plastik Bekas Makanan. Terkumpul 8 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.