Berita Cilacap

Terekam CCTV Curi 2 Rol Kabel Tembaga, Pemuda di Cilacap Diamankan Polisi

Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kabel tembaga.

PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI PENCURI DITANGKAP - Pemuda warga Cilacap ditangkap polisi setelah terekam kamera CCTV mencuri kabel tembaga perusahaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kabel tembaga.

AS mencuri di sebuah perusahaan di Cilacap, Minggu (4/5/2025).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pencurian itu terungkap sehari setelah kejadian.

Aksi itu bermula dari laporan WS (60), mandor perusahaan, terkait hilangnya sejumlah barang di perusahaan tempat ia bekerja.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp4,5 juta.

"Kasus pencurian ini berhasil terungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Cilacap Selatan sehari setelah kejadian," kata Galih dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Dandim Kodim 0703/Cilacap Berganti, Letkol Inf Andi Yuliazi Digantikan Letkol Inf Andi Aziz

Menurut Galih, mandor perusahaan mengecek tempat penyimpanan barang setelah atasan mengungkap adanya barang yang hilang.

Benar saja, setelah dicek, dua rol kabel tembaga, empat buah pipa tembaga, dan satu pasang sepatu boot, raib.

Mandor kemudian mengecek rekaman dari kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil rekaman menunjukkan seorang pria yang mengenakan hoodie coklat dan celana pendek batik memanjat pagar belakang perusahaan.

"Pria itu kemudian masuk ke ruang kontrol kamera, mencabut kabel CCTV serta membawa router wifi untuk menghilangkan jejak aksinya," jelas Ipda Galih.

Berbekal bukti yang dimiliki mandor perusahaan melaporkan kepada polisi.

Menerima laporan dari mandor perusahaan, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terungkap pelaku pencurian adalah AS.

"Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, baik dari pelapor maupun dari pelaku, termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, serta pakaian dan barang curian," lanjutnya.

Baca juga: Warung Bakso di Binangun Cilacap Terbakar, Api dari Tabung Gas Elpiji yang Terbakar

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved