Berita Jateng
Curi HP Remaja yang Tidur Pulas di Masjid, Maling di Karanganyar Ditangkap Saat di Angkringan
Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan laki-laki berinisial W (39) di salah satu masjid wilayah Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan laki-laki berinisial W (39) di salah satu masjid wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasus tersebut bermula saat dua korban, Raka (16) dan Adib (16) tengah tertidur di salah satu masjid di wilayah Karanganyar Kota pada akhir Maret 2025 pagi. Pelaku yang melihat korban tidur langsung mengambil handphone milik keduanya.
Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulis Setyawan menyampaikan, polisi menerima laporan soal pencurian handphone di salah satu masjid. Setelah menerima laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Bukan Karimunjawa, Pulau Terluar di Provinsi Jawa Tengah Ini Hanya Dihuni 96 KK
"Pelaku ditangkap di angkringan wilayah Karangmalang Kabupaten Sragen," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (9/5/2025).
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Karanganyar guna penyidikan lebih lanjut. Dia menuturkan, warga Kabupaten Sragen itu diketahui telah melakukan pencurian handphone sebanyak 6 kali.
Lanjutnya, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti dua handphone, sepeda motor dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.