Berita Nasional

Cair Juni, 243.669 Guru RA dan Madrasah Swasta Nonsertifikasi Dapat Insentif Rp250 Ribu Per Bulan

Menteri Agama menjanjikan pencairan insentif tahap pertama bagi 243.669 guru RA dan madrasah swasta nonsertifikasi berlangsung Juni 2025.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI INSENTIF - Kementerian Agama (Kemenag) siap mencairkan insentif bagi 243.669 guru RA dan madrasah swasta nonsertifikasi tahap pertama, Juni 2025. Kemenag menyiapkan anggaran Rp365.503.500.000 untuk tunjangan tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan insentif bagi guru bukan aparatur sipil negara (GBASN) pada RA dan madrasah cair pada Juni 2025.

Setiap guru yang memenuhi syarat akan mendapat tunjangan Rp250 ribu per bulan.

Nasaruddin mengatakan, tujangan ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subiyanto meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Baca juga: Insentif bagi 5.819 Guru Madin di Blora Cair, Setiap Orang Terima Rp1 Juta

Menurutnya, insentif guru RA dan madrasah itu dibayarkan dalam dua tahap dalam satu tahun.

Di setiap tahapnya, setiap guru akan menerima Rp1,5 juta.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern (perhatian) Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan madrasah," kata Menag di Jakarta, Rabu (7/5/2025), dikutip dari laman Kemenag.

Nasaruddin mengatakan, saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insyaallah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Syarat Penerima Tujangan

Sementara, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta nonsertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan ini. 

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," kata mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Baca juga: 10.600 Guru Ngaji di Wonosobo Dapat Insentif Rp1,2 Juta Per Orang, Verifikasi Masih Berjalan

Dia menjelaskan, tak semua guru RA dan madrasah swasta menerima tunjangan ini.

Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, berikut syaratnya:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
  3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);
  11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
  14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved