Berita Wonosobo

10.600 Guru Ngaji di Wonosobo Dapat Insentif Rp1,2 Juta Per Orang, Verifikasi Masih Berjalan

Sebanyak 10.600 guru ngaji di Wonosobo bakal mendapat insentif Rp1,2 juta per tahun per orang.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DISKOMINFO WONOSOBO
Forum Konsultasi Publik (FKP) Program Insentif Guru Ngaji Kabupaten Wonosobo di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (14/11/2024). Guru ngaji di Wonosobo direncanakan menerima insentif Rp1, 2 juta per tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sebanyak 10.600 guru ngaji di Wonosobo bakal mendapat insentif Rp1,2 juta per tahun per orang.

Insentif ini diberikan secara bertahap berdasarkan data yang terverifikasi.

"Tiap guru ngaji mendapatkan insentif Rp1.200.000 per tahun."

"Hingga saat ini, setidaknya masih ada sekitar 1.400 guru ngaji yang belum terverifikasi," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Slamet Faizi dalam rilis yang diterima, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Besok, Debat Publik Kedua Pilkada Wonosobo Usung Tema Pengembangan Pariwisata

Faizi mengatakan, anggaran insentif bagi guru ngaji itu bersumber dari pemerintah provinsi untuk 10 ribu guru ngaji dan sisanya, dari pemerintah kabupaten.

"Kami, Pemkab Wonosobo, akan secara bertahap berupaya dapat memfasilitasi semua guru keagamaan di wilayah kami," jelasnya.

Faizi berharap, insentif ini dapat menjadi suntikan semangat bagi para guru keagamaan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik.

Upaya Menyejahterakan Guru Ngaji

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Wonosobo Muhammad Albar mengungkapkan, insentif bagi guru ngaji merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Terutama, terhadap guru ngaji yang berperan penting mendukung pembangunan sumber daya manusia berkualitas.

Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Rumah Warga di Kalikajar Wonosobo Tertimpa Tanah Longsor, 4 Warga Terluka

Sementara, untuk menyerap aspirasi terkait program tersebut, Pemkab Wonosobo menggelar forum konsultasi publik (FKP) program insentif guru ngaji di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (14/11/2024).

"Ke depan, penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan program, saya harap mampu berdampak positif terhadap pemerataan kesejahteraan sosial di Kabupaten Wonosobo," ungkap Albar.

Albar mengatakan, pemberian insetif bagi guru ngaji sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Non Formal.

Albar mengatakan, pelaksanaan program ini masih memerlukan penyempurnaan agar ke depan pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved