Berita Wonosobo
10.600 Guru Ngaji di Wonosobo Dapat Insentif Rp1,2 Juta Per Orang, Verifikasi Masih Berjalan
Sebanyak 10.600 guru ngaji di Wonosobo bakal mendapat insentif Rp1,2 juta per tahun per orang.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sebanyak 10.600 guru ngaji di Wonosobo bakal mendapat insentif Rp1,2 juta per tahun per orang.
Insentif ini diberikan secara bertahap berdasarkan data yang terverifikasi.
"Tiap guru ngaji mendapatkan insentif Rp1.200.000 per tahun."
"Hingga saat ini, setidaknya masih ada sekitar 1.400 guru ngaji yang belum terverifikasi," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Slamet Faizi dalam rilis yang diterima, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Besok, Debat Publik Kedua Pilkada Wonosobo Usung Tema Pengembangan Pariwisata
Faizi mengatakan, anggaran insentif bagi guru ngaji itu bersumber dari pemerintah provinsi untuk 10 ribu guru ngaji dan sisanya, dari pemerintah kabupaten.
"Kami, Pemkab Wonosobo, akan secara bertahap berupaya dapat memfasilitasi semua guru keagamaan di wilayah kami," jelasnya.
Faizi berharap, insentif ini dapat menjadi suntikan semangat bagi para guru keagamaan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik.
Upaya Menyejahterakan Guru Ngaji
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Wonosobo Muhammad Albar mengungkapkan, insentif bagi guru ngaji merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Terutama, terhadap guru ngaji yang berperan penting mendukung pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Rumah Warga di Kalikajar Wonosobo Tertimpa Tanah Longsor, 4 Warga Terluka
Sementara, untuk menyerap aspirasi terkait program tersebut, Pemkab Wonosobo menggelar forum konsultasi publik (FKP) program insentif guru ngaji di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (14/11/2024).
"Ke depan, penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan program, saya harap mampu berdampak positif terhadap pemerataan kesejahteraan sosial di Kabupaten Wonosobo," ungkap Albar.
Albar mengatakan, pemberian insetif bagi guru ngaji sesuai Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Non Formal.
Albar mengatakan, pelaksanaan program ini masih memerlukan penyempurnaan agar ke depan pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Pikap Bawa Penumpang ke Dieng dan Basecamp Gunung Buat Sopir Bus Wonosobo Meradang, Ini Janji Polisi |
![]() |
---|
Emosi Ditegur Istri Gara-gara Membonceng Perempuan Lain, Suami di Wonosobo Ancam Pakai PIsau |
![]() |
---|
Inovasi Pragati di Wonosobo, Gelang Getar Ajaib Bantu Anak Tuli Kuasai Panggung Tari |
![]() |
---|
Taklukkan Dinginnya Dieng, 1.700 Pelari Lintas Negara Jajal Rute Ekstrem Sambil Berdonasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.