Sarmo, Pembunuh Berantai dari Wonogiri yang Tidur di Atas Mayat Korbannya, Divonis Mati

Sarmo, pembunuh berantai asal Wonogiri, dijatuhi hukuman mati. Ia membunuh empat orang, dua di antaranya dikubur di bawah kasur dan hutan.

POLDA JATENG
HUKUMAN MATI: Sarmo, pembunuh berantai asal Wonogiri, dijatuhi hukuman mati. Ia membunuh empat orang, dua di antaranya dikubur di bawah kasur dan hutan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Sarmo, pria asal Kecamatan Girimarto yang dikenal sebagai pembunuh berantai.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/5/2025) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Dicor di Wonogiri Ternyata Punya Utang Rp 15 Juta dan Gadaikan Mobil Korban

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Pembelaan yang sempat diajukan oleh pihak Sarmo juga ditolak oleh majelis hakim.

Diketahui, Sarmo telah menghabisi empat nyawa dalam kurun waktu tiga tahun dengan motif yang berkaitan dengan utang-piutang, konflik kerja, dan dendam pribadi.

Korban pertamanya adalah Katiyani, warga Desa Sanan, yang dicekik dan dibenturkan kepalanya sebelum dirampok.

Kemudian, ia meracuni Sudimo—pemilik lahan penggergajian kayu—menggunakan minuman yang dicampur potasium.

Pada 2021, ia menghabisi Agung Santosa, rekan kerja sekaligus mitra usaha penggergajian kayu, karena merasa tertekan dan dituduh korupsi.

Setahun kemudian, giliran Sunaryo menjadi korban, usai menagih utang mobil senilai Rp48 juta secara kasar.

Kepada polisi, Sarmo mengaku membubuhkan racun apotas ke minuman korban, kemudian mengubur jasad mereka secara terpisah.

Jasad Agung dikubur di hutan, sementara Sunaryo dikubur tepat di bawah dipan tempat tidur pelaku.

Selama tiga bulan, Sarmo tidur di atas kuburan Sunaryo, sebelum akhirnya menggali kembali dan memindahkan tulangnya.

Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus ini setelah menangkap Sarmo dalam perkara pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo.

Penangkapan tersebut membuka pintu pengakuan, hingga ditemukan dua kerangka manusia di lokasi berbeda di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved