Berita Banyumas

27 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Banyumas, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,1 Miliar

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 27 orang dalam 21 kasus narkoba yang diungkap selama Maret-April 2025.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (tengah) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari 27 tersangka kasus narkoba, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025). Para tersangka ini ditangkap sepanjang Maret-April 2025 dari 21 kasus berbeda. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap 27 orang dalam 21 kasus narkoba yang diungkap selama Maret-April 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir obat-obatan psikotropika.

"Dari 21 kasus itu, 27 orang ditetapkan tersangka, terdiri dari satu orang perempuan dan 26 orang laki-laki," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).

Ari mengungkapkan, 21 kasus tersebut terdiri dari sembilan kasus narkotika, empat kasus psikotropika, dan delapan kasus pelanggaran udang-undang kesehatan. 

"Barang bukti yang berhasil kami sita yakni 128,32188 gram sabu, 155,489 gram tembakau sintesis, 11 butir ekstasi, 2.898 butir obat psikotropika, dan 56.324 butir obat-obatan lain," imbuhnya.

Baca juga: Agenda Bupati Banyumas Sadewo Hari Ini, Bagi Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota Koperasi

Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni dua unit mobil, sembilan unit motor, 24 unit telepon seluler (ponsel), serta uang tunai Rp4.325.000.

Menurut Ari, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu senilai Rp1.157.465.000.

Pengamanan barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 56.516 warga, terutama remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba

Kapolresta menghimbau masyarakat turut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, generasi muda Indonesia sangat mudah terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengkonsumsi narkoba karena bisa mendapatkannya secara mudah.

"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," terangnya. 

Baca juga: Kebondalem Purwokerto Bakal Jadi Pusat Kuliner Hiburan, Ketua DPRD Banyumas: untuk Menengah ke Atas

Mayoritas Residivis

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan dari 27 tersangka tersebut memiliki kelompok dan jalur masing-masing.

"Sebagian besar dari mereka (yang ditangkap) residivis dan peredaran narkoba mereka berada di wilayah Banyumas."

"Kami juga melakukan pemantauan terhadap residivis, ternyata setelah keluar mereka justru kembali melakukan aktivitas yang sama sehingga kami profiling dan penindakan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved