Berita Solo

Bukan Daerah Istimewa, Solo Diusulkan Jadi Provinsi Surakarta. Sudah Diproses Kemendagri

DPRD Solo tak pernah menerima usulan penetapan menjadi Daerah Istimewa Surakarta tetapi Provinsi Surakarta.

Editor: rika irawati
TRIBUN SOLO
KERATON SURAKARTA - Pengayuh becak melintas di depan Keraton Surakarta. DPRD Solo mengungkap, Solo diusulkan sebagai ibu kota pemekaran Provinsi Jateng menjadi Provinsi Surakarta dan bukan Daerah Istimewa Surakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo tak pernah menerima usulan penetapan menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Proses yang telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah usulan Solo menjadi provinsi, Provinsi Surakarta.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Rabu (30/4/2025).

"Yang lewat ke kami, di DPRD, belum pernah yang kaitannya usulan DIS," kata Budi Prasetyo, di Solo

Budi menyampaikan, usulan pemekaran Provinsi Jateng menjadi di antaranya Provinsi Surakarta telah masuk ke Kemendagri.

"Saya kemarin menangkapnya bukan DIS. Provinsi Surakarta, pemekaran," ujarnya. 

"Kalau DIS ya perlu dirunut kesejarahannya. Jadi, istimewanya yang seperti apa, apakah sama dengan Yogya atau seperti apa. Seperti Aceh dan lain-lain."

"Memang dari dulu dalam, sejarah Indonesia kan yang istimewa kan hanya Yogya, kemudian Aceh."

"Kalau DKI karena daerah khusus. Tapi sekarang, daerah khususnya sudah hilang," sambung Budi. 

Baca juga: Solo Diusulkan Lepas dari Jateng, Ingin Jadi Daerah Istimewa Surakarta

Menurut Budi, pemekaran suatu wilayah dapat dilakukan atas izin Kemendagri. 

Dia mencontohkan, Solo pernah mengusulkan pemekaran Kecamatan Banjarsari ke Kemendagri karena wilayah tersebut sangat luas dan penduduknya banyak. 

Usulan tesebut disetujui Kemendagri sehingga jumlah kelurahan di Solo awalnya 51 kelurahan menjadi 54 kelurahan. 

"Jadi, kelurahan yang kemarin sudah sangat padat penduduknya dan tidak memungkinkan menampung warganya kemudian kita mengajukan izin pemekaran yang awal dulu tiga kelurahan," kata Budi. 

Pemekaran wilayah ini juga dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. 

"Ini tentunya untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Jadi, misalnya kalau itu tidak pecahkan masyarakat dalam memperolah pelayanan jaraknya lumayan jauh," tambahnya. 

Potensi Provinsi Surakarta

Mengenai usulan Jateng dipecah menjadi tiga provinsi, Budi mengatakan, memungkinkan itu terjadi. 

Solo, nantinya, bukan menjadi kota sendiri dalam provinsi itu tetapi dengan daerah lain di Soloraya, yakni Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali.

Bahkan, dimungkinkan, daerah terdekat lain dengan Soloraya, seperti Madiun dan Ngawi, ikut masuk.

"Kalau itu kemudian menjadi provinsi, saya kira dimungkinkan saja. Tetapi kita nunggu prosesnya."

"Kalau provinsi kan wilayahnya tidak hanya Solo. Mungkin bisa Soloraya, atau bisa juga ditambah beberapa wilayah yang dekat Soloraya. Seperti Jatim di sebalah barat dimungkinkan juga. Seperti Madiun, Magetan, dan lain sebagainya," katanya. 

Baca juga: Isu Pemekaran Jawa Tengah Jadi 4 Provinsi Kembali Menghangat, Ahmad Luthfi: Itu Baru Wacana!

Menurut Budi, wacana Solo menjadi provinsi akan memberi dampak positif. 

Satu di antaranya, menjadikan Solo menjadi kota metropolitan.

"Kalau nanti wacananya ke Provinsi Surakarta, saat ini, Solo menjadi perlintasan antara Yogya-Semarang-Solo, menjadi daerah yang ramai."

"Saya kira akan menjadi positif bagi Solo ke depan menjadi kota metropolitan," ujarnya. (Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD: Tidak Ada Usulan Daerah Istimewa, Pemekaran Solo Jadi Provinsi Lebih Mungkin".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved