Berita Cilacap

Tak Terima Dilerai, Kakak Beradik di Cilacap Serang Warga Sambil Todongkan Airsoft Gun

Kakak beradik di Cilacap terancam hukuman penjara 5,5 tahun setelah serang warga sambil menodongkan airsoft gun.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Kakak beradik di Cilacap ditangkap polisi. Mereka menyerang warga saat berusaha dilerai dalam pertikaian, sambil menodongkan airsoft gun. 

"Mereka berusaha melerai dan mengamankan kedua pelaku."

"Namun, AI kembali melakukan perlawanan dengan menendang kaki Aiptu Aziz sebanyak dua kali," kata Galih. 

Baca juga: Gegara Alat Pancing Tersangkut, Pemancing Tenggelam di Pantai Jetis Cilacap

Polisi akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan AI. 

Sementara itu, DA ditangkap pada Sabtu (12/4/2025) sore, setelah sempat melarikan diri. 

Menurut Galih, benda yang mirip pistol yang dibawa DA ternyata airsoft gun

Kakak beradik itu kini mendekam di penjara untuk proses hukum lanjutan.

Kedua akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kakak beradik itu terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Beradik di Cilacap Ribut, Tak Terima Dilerai Warga Malah Todongkan Airsoft Gun".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved