Berita Jateng
Bapak dan Anak Dipenjara Gara-gara Klakson Motor di Sukolilo Pati
Bapak dan anak asal Sukolilo, Kabupaten Pati harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka terjerat kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polresta pati
BAPAK ANAK DIPENJARA - Bapak dan anak asal Sukolilo, Pati, yakni SP (58) dan MJM (21), harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39). Ist/dok Polresta Pati
Sahlan berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*)
Baca juga: 2 Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan di Serang Banten, Seorang Pemuda Tewas
Berita Terkait: #Berita Jateng
| Proyek Tanggul Laut Raksasa di Pantura Jawa Bakal Gusur Nelayan: Direlokasi demi Kesejahteraan |
|
|---|
| Persijap Dipermalukan Persija di Kandang, Kalah 0-2 |
|
|---|
| PCNU Pati Minta Oknum Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati Ditahan |
|
|---|
| Lima Korban Kebakaran Gedung Tiga Lantai di Semarang, 2 Terluka Bakar |
|
|---|
| Polresta Pati Segera Tahan Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/29042025-bapak-dan-anak-di-sukolilo-pati-dipenjara.jpg)