Berita Jateng
Bapak dan Anak Dipenjara Gara-gara Klakson Motor di Sukolilo Pati
Bapak dan anak asal Sukolilo, Kabupaten Pati harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka terjerat kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polresta pati
BAPAK ANAK DIPENJARA - Bapak dan anak asal Sukolilo, Pati, yakni SP (58) dan MJM (21), harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39). Ist/dok Polresta Pati
Sahlan berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*)
Baca juga: 2 Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan di Serang Banten, Seorang Pemuda Tewas
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
"Jangan Ada Pati Kedua", Pesan Wakil Gubernur Taj Yasin kepada Kepala Daerah di Jateng |
![]() |
---|
Mega Proyek Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa |
![]() |
---|
Saat Daerah Lain Naik hingga Picu Polemik, PBB di Semarang Justru Turun untuk Kategori Ini |
![]() |
---|
Marak Judol dan Pinjol Sumbang Kasus Perceraian di Kota Semarang |
![]() |
---|
Rumah Terbakar di Wonosobo Saat Penghuni Sedang Goreng Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.