Berita Jateng

Bapak dan Anak Dipenjara Gara-gara Klakson Motor di Sukolilo Pati

Bapak dan anak asal Sukolilo, Kabupaten Pati harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka terjerat kasus penganiayaan atau pengeroyokan.

ist/dok polresta pati
BAPAK ANAK DIPENJARA - Bapak dan anak asal Sukolilo, Pati, yakni SP (58) dan MJM (21), harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39). Ist/dok Polresta Pati 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Bapak dan anak asal Sukolilo, Kabupaten Pati harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka terjerat kasus penganiayaan atau pengeroyokan.

Polresta Pati menangkap bapak dan anak berinisia SP (58) dan MJM (21). 

Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39).

Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Laporkan Dugaan Pengerusakan Joglo Juang ke Polda Jateng

Perbuatan brutal mereka dipicu persoalan sepele, yakni bunyi klakson sepeda motor.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, korban tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo

Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti, polisi menangkap kedua pelaku di rumah mereka. 

Saat ini kedua pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Baca juga: Polisi Polres Pati Jadi Dalang Perampokan Minimarket, Baru Terbongkar setelah Satu Tahun

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKP Sahlan.

Kronologi Kejadian

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) pagi sekira pukul 06.30 WIB di Dukuh Bombong, RT 05, RW 02, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47), peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah SP. 

Korban membunyikan klakson sepeda motornya dengan maksud untuk menyapa seorang kenalannya bernama Jasmian.

Namun, bunyi klakson tersebut justru memicu emosi SP. 

Tanpa diduga, SP bersama anaknya, MJM, menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan. 

Ayah dan anak tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan yang mengakibatkan Ahmad Junaedi mengalami luka memar di kepala, tangan, dan kaki.

Kapolsek menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dipicu oleh masalah yang sangat sepele ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved