Berita Jateng
Bapak dan Anak Dipenjara Gara-gara Klakson Motor di Sukolilo Pati
Bapak dan anak asal Sukolilo, Kabupaten Pati harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka terjerat kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Bapak dan anak asal Sukolilo, Kabupaten Pati harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka terjerat kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
Polresta Pati menangkap bapak dan anak berinisia SP (58) dan MJM (21).
Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39).
Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Laporkan Dugaan Pengerusakan Joglo Juang ke Polda Jateng
Perbuatan brutal mereka dipicu persoalan sepele, yakni bunyi klakson sepeda motor.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, korban tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti, polisi menangkap kedua pelaku di rumah mereka.
Saat ini kedua pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Baca juga: Polisi Polres Pati Jadi Dalang Perampokan Minimarket, Baru Terbongkar setelah Satu Tahun
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKP Sahlan.
Kronologi Kejadian
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) pagi sekira pukul 06.30 WIB di Dukuh Bombong, RT 05, RW 02, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47), peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah SP.
Korban membunyikan klakson sepeda motornya dengan maksud untuk menyapa seorang kenalannya bernama Jasmian.
Namun, bunyi klakson tersebut justru memicu emosi SP.
Tanpa diduga, SP bersama anaknya, MJM, menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan.
Ayah dan anak tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan yang mengakibatkan Ahmad Junaedi mengalami luka memar di kepala, tangan, dan kaki.
Kapolsek menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dipicu oleh masalah yang sangat sepele ini.
| Proyek Tanggul Laut Raksasa di Pantura Jawa Bakal Gusur Nelayan: Direlokasi demi Kesejahteraan |
|
|---|
| Persijap Dipermalukan Persija di Kandang, Kalah 0-2 |
|
|---|
| PCNU Pati Minta Oknum Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati Ditahan |
|
|---|
| Lima Korban Kebakaran Gedung Tiga Lantai di Semarang, 2 Terluka Bakar |
|
|---|
| Polresta Pati Segera Tahan Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/29042025-bapak-dan-anak-di-sukolilo-pati-dipenjara.jpg)