Berita Pati

Polisi Polres Pati Jadi Dalang Perampokan Minimarket, Baru Terbongkar setelah Satu Tahun

Bintara Rifki Sarandi (30), polisi anggota Polres Pati, menjadi dalang perampokan minimarket di Kabupaten Pati.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI PERAMPOK DITANGKAP - Polisi anggota Polres Kudus menjadi otak perampokan minimarket di Pati. Kejadian satu tahun lalu terungkap setelah satu di antara pelaku pulang ke rumah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bintara Rifki Sarandi (30), polisi anggota Polres Pati, menjadi dalang perampokan minimarket di Kabupaten Pati.

Rifki beraksi bersama temannya, Herlangga Nurcahyo (33). 

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia Bintara jaga di polsek," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Kuras Brankas Berisi Uang dan Emas, Perampok di Pati Sisakan Rp8 Juta saat Korban Mengiba

Informasi yang diterima, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 22.30 WIB.

Rifki beraksi dengan membawa celurit, masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brangkas.

Rifki bersama Herlangga langsung menyekap korban dan meminta menyerahkan uang di dalam brangkas. 

Rifki mengancam membunuh karyawan tersebut jika tak menyerahkan uang.

Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Terbongkar setelah Pelaku Pulang

Kasus ini baru terungkap setahun kemudian, setelah Herlangga yang kabur, pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil, sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," sambung Artanto.

Baca juga: Bus Jaya Utama Tabrak Honda PCX di Jalan Pantura Pati. Pembonceng Terpental dan Hanyut di Sungai

Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati

Namun, kasus sidang etik Rifki akan ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun, sidang etik nanti digelar di Polda Jateng, nanti segera kami sidangkan." 

"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved