Berita Jateng

Polres Kudus Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah

Polres Kudus menangkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah. AMY (28) warga Kabupaten Grobogan yang ditangkap di Kudus.

Penulis: Saiful Masum | Editor: mamdukh adi priyanto
saiful masum/TribunBanyumas.com
UNGKAP KASUS - Satreskrim Polres Kudus mengungkap kasus komplotan spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah, Jumat (25/4/2025). Pelaku diringkus pada 28 Maret 2025 setelah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 27 Maret 2025. TRIBUN/SAIFUL MA'SUMsa 

Pada 27 Maret sekiranya pukul 06.00 WIB, pelaku sudah berkeliling di permukiman penduduk untuk mencari target.

Korban yang sebelumnya mengendarai sepeda motor untuk urusan di luar rumah, kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kondisi pintu gerbang rumah terbuka setengah.

Kondisi korban yang lupa mencabut kunci sepeda motor dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Korban sempat terkaget mendengar suara mesin sepeda motor menyala di depan rumah.

Meski sudah berusa merespons dengan berlari ke luar rumah, namun sepeda motor yang baru dibeli tahun ini sudah digondol oleh pencuri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 19.700.000, dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Sehari setelah kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi keberadaannya di wilayah Desa Ketanjung, Kecamatan Karangnyar, Kabupaten Demak dan berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Buru 2 Orang DPO

AKBP Heru Dwi Purnomo melanjutkan, tersangka AMY dalam menjalankan aksi pencurian selalu ditemani oleh rekannya.

Pihak kepolisian mendeteksi ada dua orang yang kini ditetapkan sebagai DPO yang membantu tindak kejahatan AMY.

Kedua DPO berperan sebagai pembantu aksi pencurian sepeda motor oleh AMY dan penadah hasil pencurian.

Keduanya sedang dalam pengejaran tim Resmob Polres Kudus, juga penelusuran hasil pencurian yang telah dijual.

Atas perbuatannya, AMY dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres mengimbau, masyarakat Kudus agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang pada setiap terjadinya kejahatan.

Polres Kudus berkomitmen penuh untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.

Masyarakat diingatkan untuk tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci stang, dan kunci ganda jika diperlukan. Serta menutup rapat pintu pagar rumah.

"Jangan beri kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya," tegas Kapolres. (*)

Baca juga: Pulang Nonton Dangdut di Pati, 2 Kelompok Pemuda Tawuran di Balai Jagong Kudus. Polisi Temukan Besi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved