Artis Narkoba

Aktor Fachri Albar Ditangkap Polisi dengan 4 Jenis Narkoba: Butuh untuk Menenangkan Pikiran

Aktor Fachri Albar ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Diamankan bersama sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
TERJERAT NARKOBA LAGI - Aktor Fachri Albar ditemui saat syukuran film barunya di kantor Rapi Film, Jalan Cikini II, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Minggu (20/4/2025), Fachri Albar ditangkap polisi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan barang bukti empat jenis narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Fachri Albar, aktor yang juga putra musisi Ahmad Albar, kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba.

Fachri ditangkap bersama barang bukti sabu, ganja, kokain, dan psikotropika.

"Kami, dari Polres Metro Jakarta Barat, akan menyampaikan rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memulai konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Sederet Kasus Artis yang Pernah Ditangani Pengacara Hotma Sitompul

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram."

"Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram."

"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," tutur Kombes Pol Twedi.

"Lalu, satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, Fachri dinyatakan positif beberapa narkotika yang sudah dikonsumsi.

"Hasil tes urine terhadap saudara FA, juga menunjukkan positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine," ungkap Twedi.

Kepada polisi, Fachri mengaku mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran.

"Alasan pengunaan ini untuk kebutuhan pribadi untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," katanya.

Hingga kini, polisi masih mendalami dan menelusuri asal barang haram tersebut.

"Asal barang sedang dalam pendalaman, jadi masih upaya dicari oleh tim," lanjut Twedi. 

Terancam Denda Rp8 Miliar

Twedi mengatakan, Fachri bakal dijerat pasal berlapis.

Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 

"Pasal yang akan dikenakan adalah UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda hingga Rp8 miliar," jelasnya.

Baca juga: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Duniam, Dewi Unggah Foto Surya saat bersama Ray Sahetapy

Selain itu, Fachri juga dikenakan Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebagai informasi, Fachri ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Fachri ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fachry Albar Terjerat Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kokain, Ganja, dan Obat Psikotropika.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved