Berita Nasional

Siap-siap, Tarif Tol Trans Jawa Bakal Naik: Sedang Dihitung Berdasarkan Nilai Inflasi

Pemerintah berencana menaikan tarif Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumetara sebagai bagian dari penyesuaian inflasi, dua tahunan.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
ANTREAN PANJANG - Ribuan kendaraan pemudik tampak antre an pemudik di GT Kalikangkung, Jumat (28/3/2025) siang. Pemerintah berencana menaikkan tarif tol Trans Jawa mulai Mei hingga Desember 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tarif Tol Trans Jawa hingga Tol Trans Sumatera bakal naik mulai Mei hingga Desember 2025.

Meski begitu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) belum merilis daftar kenaikan tarif tersebut.

Kepala BPJT Wilan Oktavian mengatakan, kenaikan tarif tol itu mengacu pada laju inflasi wilayah berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Data nilai inflasi tersebut dimintakan kepada BPS sebulan sebelum jadwal penyesuaian tarif tol yang direncanakan sehingga perhitungan dilakukan dengan data inflasi riil.

"Kisaran terhadap besaran penyesuaian tarif memungkinkan dapat dilakukan dengan mengacu pada laju inflasi estimasi, namun demikian, besaran tersebut sangat besar kemungkinan akan berbeda dengan penyesuaian tarif tol sesuai nilai inflasi riil,” kata Wilan, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kontan.

Baca juga: Siap-siap Mudik Lebaran ke Brebes? Berikut Daftar Tarif Tol dari Jakarta

Penyesuaian tarif ini juga akan dilakukan pada tol yang menerapkan tarif non-reguler.

Wilan menjelaskan, penyesuaian tarif tol non-reguler dilakukan apabila terdapat perubahan lingkup usaha di luar rencana awal, yang berdampak pada struktur biaya investasi jalan tol.

"Dalam hal ini, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bentuk kompensasi untuk menjaga kelayakan investasi, dan besarannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan lingkup tersebut," ungkapnya.

Sebelum tarif tol ini resmi dinaikkan, hasil evaluasi penyesuaian tarif akan dimintakan rekomendasikan ke menteri untuk kemudian ditetapkan.

"Proses ini memastikan bahwa tarif yang dikenakan tetap adil bagi pengguna jalan, sekaligus memberikan ruang keberlanjutan iklim investasi bagi pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," katanya.

Berikut daftar ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif mulai Mei-Desember 2025:

Kenaikan Tarif Tol Reguler:

1. Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Mei 2025).

2. Padalarang – Cileunyi (Mei 2025).

3. Palimanan – Kanci (Juli 2025).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved