Berita Jateng
Tegas! Disdikbud Jateng Larang Wisuda Kelulusan SMA/SMK Negeri dan Pungutan Kenang-kenangan
Disdikbud Jateng melarang seluruh SMA dan SMK negeri menggelar acara wisuda untuk kelulusan murid. Termasuk, adanya pungutan untuk kenang-kenangan.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) melarang seluruh SMA dan SMK negeri di wilayahnya menggelar acara wisuda untuk kelulusan murid.
Larangan ini kembali ditegaskan untuk mengantisipasi kegiatan kelulusan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.
"Wisuda dalam nomenklatur tidak ada, jadi kami tidak memberikan izin terkait wisuda di SMA SMK negeri di Jawa Tengah," kata Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Ramai Wisuda Sekolah Bebani Orangtua, Pemprov Jateng Bakal Ambil Tindakan
Isnaini mengatakan, larangan menggelar wisuda kelulusan sebenarnya sudah diterapkan sejak 2023.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
Satu di antara poin dalam surat edaran tersebut adalah tentang prosesi wisuda.
Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.
Syamsudin Isnaini menjelaskan, kelulusan dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani siswa atau wali murid, satu di antaranya lewat upacara.
Beri Kenang-kenangan Juga Dilarang
Selain itu, satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau wali peserta didik, dalam bentuk apapun, termasuk untuk acara kelulusan.
"Kami masih menerapkan zero pungutan di satuan pendidikan, tidak boleh membebani siswa. Memberikan kenang-kenangan ke sekolah atau guru juga tidak boleh," katanya.
Baca juga: Jateng Dapat Kuota 16 Ribu Rumah Bersubsidi Tahun Ini: Harga Rp166 Juta, Bunga 5 Persen
Dijelaskannya, instruksi larangan SMA/SMK negeri menggelar acara wisuda untuk kelulusan murid masih menggunakan surat edaran yang lama.
Nantinya, akan disampaikan kembali kepada sekolah atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Jateng.
"Untuk anak-anak kelas 12, selamat dinyatakan lulus, selamat berjuang untuk melanjutkan yang sekiranya positif."
"Perpisahan tidak diperkenankan menggelar wisuda melainkan hanya upacara bendera di halaman," ujarnya. (*)
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Senin 10 November 2025 Naik |
|
|---|
| Bupati Kendal Syok Warganya Pakai Rekening Bansos untuk Judi Online, Terbanyak di Kecamatan Ini |
|
|---|
| Jalan Tol Semarang - Demak Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata Religi di Kota Wali |
|
|---|
| Profil Djoko Riyanto Suami Wali Kota Semarang Agustina Meninggal |
|
|---|
| Sejumlah PPPK Blora Gugat Cerai Suami karena Punya Gaji Lebih Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-wisuda-kelulusan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.