Berita Jateng

Tipu Modus Seminar E-Commerce, 2 Wanita Ditangkap di Solo

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus seminar e-commerce.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polresta solo
PELAKU PENIPUAN - Anggota Sparta Satsamapta Polresta Solo meminta keterangan perempuan diduga pelaku penipuan di wilayah kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Senin (14/4/2025). Ist/dok Polresta Solo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus seminar e-commerce.

Dua orang yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Sragen itu ditangkap di kawasan Taman Jaya Wijaya Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Solo pada Senin (14/4/2025).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan, penangkapan terhadap Kedua pelaku berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Libur Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Akan Jalankan KA Tambahan dari Yogyakarta dan Solo

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," katanya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terangnya, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce.

Korban diminta membayar Rp17 juta untuk dapat bergabung.

Korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi pesan singkat.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Solo, Bus Medali Mas Tabrak Bus Gunung Harta dari Belakang

"Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu."

"Namun, setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh."

"Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku," terangnya.

Baca juga: Bus Gunung Harta Ditabrak Bus Medali Mas di Tol Semarang-Solo Ungaran, 2 Penumpang Dilarikan ke RS

Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, lanjut Kompol Arfian, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.

Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Baca juga: Kongres PSI akan Digelar Juli di Solo, Kaesang: Dekat Rumah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved